Sumut

Pelopor Pemuda Barisan Karya Sergai Minta Polres Sergai Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

×

Pelopor Pemuda Barisan Karya Sergai Minta Polres Sergai Tindak Tegas Pelaku Jual Beli Chip Higgs Domino

Sebarkan artikel ini

 

SERGAI, Mediatimsus.com –  Pelopor Pemuda Barisan Karya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Sergai agar menindak tegas para pelaku jual beli chip higgs domino yang begitu bebas dan terang terangan yang berada di wilayah kabupaten Sergai.

Hal tersebut disampaikan wakil ketua Pelopor Pemuda Barisan Karya Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Fahrul Rozi Basalamah kepada awak Media, Kamis (01/06/2023) sekitar pukul 10.25 Wib  dikantornya yang terletak di Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.

“Dari amatan Kami terlihat begitu bebasnya dan secara terang – terangan dalam melakukan transaksi jual beli chip higgs domino yang ada di kabupaten Sergai ini seperti yang ada di Kecamatan Perbaungan. Seperti yang terlihat di FN ponsel, yang terletak di jln Lintas Medan – Tebing Tinggi simpang RS Umum Melati, Kota Perbaungan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara”, Ungkap Rozi.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Rozi, FN Ponsel tersebut membeli Higgs Domino 1B nya dengan harga Rp.52.000,- (Lima puluh dua ribu rupiah) dan dijual kembali dengan harga 1B nya Rp.70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) dan dialokasi tersebut bebas melakukan transaksi jual beli chip higgs domino yang terkesan kebal hukum.

Tentu hal tersebut sangat disayangkan karena perbuatan tersebut sudah merupakan perbuatan judi online dan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP, “Yang mana penjual maupun pembeli chip higgs domino yang terbukti mengambil keuntungan dari permainan tersebut dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 Tahun dan denda Rp.25 Juta”, ungkapnya.

“Jadi disini kami berharap pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Serdang Bedagai (Sergai) agar menindak tegas para pelaku aktivitas judi online tersebut karena sangat meresahkan masyarakat banyak, ” Tutup Rozi.

(Tim / sopiyan perss Yan)