
Serdang Bedagai, Mediatimsus.com – Sei Rampah ,Pemerintah kabupaten sergai menerima salinan SK keputusan (SK) Normatif Gubernur sumatera utara (sumut) ,SK Normatif nomor 188.44/844/KPTS/2022 ini berkenan dengan areal eks – Hak Guna usaha (HGU) PTPN II di kelurahan Tualang, kecamatan Perbaungan, diperuntukkan bagi pemerintah kabupaten (Pemkab) sergai seluas 220.400 M2.
SK ini diterima Bupati sergai H.Darma Wijaya diwakili sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) sergai H.M.Faisal Hasrimy AP.MAP , jumat 11/11/2022.
Bupati Sergai dalam sambutanya menyebutkan sejak tahun 2018 Pemkab sergai secara administrasi sudah menyurati Gubernur sumut untuk mengeluarkan rekomendasi izin pelepasan aset tanah eks- HGU PTPN II seluas kurang kurang lebih 22 Ha yg terletak di kelurahan Tualang Perbaungan.
Lahan ini, sebutnya ditujukan untuk pembangunan fasilitas umum dan perkatoran di kabupaten sergai.
“Pada hari ini kami bersyukur telah terbitnya SK Normatif Gubernur sumut.
Tentu momen ini akan sangat bermanfaat dalam pembangunan yg saat ini sedang berlangsung di kabupaten sergai “, ucap Sekda sergai Faisal.
Pada kesempatan ini , atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten sergai, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Gubernur sumut, Direktur PTPN II dan seluruh Stakeholder yg terkait dalam mendukung penerbitan SK Normatif areal eks- HGU PTPN II di desa Tualang , kecamatan Perbaungan.
“Selain itu , pembangunan tersebut akan mendukung program “sapta Dambaa “, yg berarti tujuh Dambaa , yaitu sekolah Mandiri,terampil ,asri dan berkualitas, pertanian berkelajutan, Infrastruktur terintegrasi ,ekonomi berdaya saing, wisata maju terus dan birokrasi dambaan”, kata Bupati sergai.(sopiyan)






