
Mediatimsus.com – Walapun adanya ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar tampaknya tidak membuat gentar dan takut para pengusaha Galian C di wilayah Kecamatan Bangun Purba.Jum’at (30/12/2022)
Buktinya,masih banyak aktivitas galian C diduga illegal(tidak mengantongi IUP)yang tersebar di wilayah Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang.
Hasil penelusuran Tim Investigasi awak media, terdapat beberapa kegiatan galian C diduga illegal di beberapa tempat yang masih juga beroperasi.
Diantaranya yang masih beroperasi galian C tersebut berada di Desa Damak Maliho dan Desa Sibaganding.
Maraknya galian C tersebut dinilai berdampak kerusakan lingkungan dan dampak sosial serta dampak infrastruktur.
Aktivis pemerhati dan peduli lingkungan G Purba mengatakan kepada media, kami Sangat sangat prihatin dengan maraknya galian C illegal itu seolah olah ada pembiaran dari aparat penegak hukum dan dinas terkait.Padahal sudah jelas melanggar perundang-undangan,”Kata Purba kepada media.
Masih kata G Purba,dari banyaknya usaha Galian tersebut,yang tidak memiliki izin usaha Galian(IUP) merupakan aktivitas illegal yang tidak terpantau. Lebih parah lagi, saat musim hujan.
G Purba,minta kepada penegak hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu)serius memberantas galian C ilegal tersebut.Jika dibiarkan,nantinya dapat merusak lingkungan dan dampak sosial akan makin serius.
Dia juga berharap,Jika tidak ada solusi dan ketegasan dari penegak hukum dan Pemprov Sumut maka galian C illegal itu akan makin menjamur,diduga galian C illegal yang beroperasi sekarang ini sudah berlangsung lama.
“Pastinya dengan adanya galian C tersebut yang dirugikan masyarakat, juga pengguna jalan yang melintasi jalan tersebut sehari hari.Untuk itu,butuh ketegasan dan respon cepat dari Pemprov sumut serta Kepolisian dan Satpol PP untuk menegakkan peraturan dalam pengawasan dan penertiban tambang illegal ini,”tegas G Purba,
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal ini melanggar ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Jika tidak ada ketegasan dari aparat dan Pemerintah Daerah atau Pemprov, aktivitas galian c diduga illegal ini akan terus bermunculan. Bisa jadi, beberapa tahun ke depan, bencana akibat kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari.ujarnya. (AR69).






