
Deliserdang,Mediatimsus.com – Tiga tersangka kasus dugaan penggelapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (sumut).
Adapun ketiga tersangka dugaan penggelapan pajak itu yakni EZ dan VM keduannya berstatus sebagai PNS, kemudian NS pengusaha garmen.
Kasi intel kejari Deliserdang ,Boy Amali mengatakan , ketiga nya di panggil dalam status tersangka pada senin 30/1/2023.
Sudah sejak 25 januari 2023 kemarin , kejari Deliserdang memanggil ketiga tersangka secara layak.
“Enggak datang kemarin mereka, karena tidak hadir ,tim penyidik nanti akan menjadwalkan pemanggilan berikutnya terhadap para tersangka.
Nanti saya cek lagi yaa ke tim kapan pemanggilannya “, ucap kasi intel Deliserdang Boy selasa 31/1/2023.
Kasi intel Deliserdang , Boy mengatakan para tersangka sempat disuruh untuk hadir pada pukul 09.00 wib.
Namun pada pukul 16.00 wib , para tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Tapi belum diketahui pasti apa yg menjadi penyebab ketiga tidak hadi memenuhi panggilan ini.
Para tersangka juga tidak ada melakukan konfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidak hadiran mereka “, ucap Kasi intel Boy.
Informasi yg dapat, ketidak hadiran ketiga tersangka di kantor kejari Deliserdang karena diduga takut ditahaan.
Disebabkan dapat info kabar, bahwa ketiganya akan langsung ditahan begitu datang menghadap penyidik.
Menurut kejari Deliserdang, berdasarkan perhitungan ahli , kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,95 miliar.
Adapun objek perkara dalam kasus ini yakni pada PT Al Ichwan Garment Factor yg berada di kecamatan Sunggal.
Pada tahun 2020 itu EZ adalah mantan Kabid PBB sementara VM mantan kabid BPHTB. Ketika itu VM sudah menjadi kabid Pemuda di Dinas Pemuda,Olahraga kebudayaan dan Pariwisata Deliserdang.
Walau pun sudah pindah tugas pada dinas lain, tapi VM disebut – sebut masih punya pengaruh di Bapenda Deliserdang dan di lapangan.
Perbuatan tersangka didugaa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo pasal 18 UU RI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sopiyan)






