Tanjungbalai, Mediatimsus.com – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan peneguran dengan Tilang Teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, Sabtu (29/10/2022).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Hotlan Wanto Siahaan mengatakan “Kegiatan yang dilaksanakan Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yaitu peneguran dengan Tilang Teguran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI,” Ungkapnya.
“Lokasi atau tempat dilakasanakan kegiatan di bundaran Polres Kota Tanjungbalai. Jalan Gereja Simpang Lampu Merah. Simpang Djaganat Kota Tanjungbalai. Titi Silau Kota Tanjungbalai. Simpang Menara Lima Kota Tanjungbalai dan Simpang Al Amin Kota Tanjungbalai,” Tambah Kasat.
“Giat yang dilaksanakan memberikan Tilang Teguran kepada pengendara sepeda motor atau Roda (R2) sebanyak 10 unit dan Becak Bermotor (R3) sebanyak 5 unit. Selain itu juga menghimbau kepada pengendara agar tetap mematuhi peraturan berlalulintas,” Tutup AKP HW. Siahaan mengakhiri.
Personil Satlantas Polres Tanjungbalai yang melaksanakan kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan diikuti juga oleh KBO Satlantas dan para Kanit Satlantas Polres Tanjungbalai serta Personil Satlantas Polres Tanjungbalai.
(M.F.Sinaga)