TEBINGTINGGI, Mediatimsus com – SPK Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mediasi permasalah antara suami dan istri, pada Selasa (08/11/22).
Mediasi dilaksanakan di Ruang Konseling SPKT Polres Tebing Tinggi oleh Padal IptuFernando Sitepu, KA SPK “B” Aiptu Jonatan Tambun, dan Piket Pemandu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, permasalahan antara suami dan istri ini terjadi di pagi tadi di rumah pelapor di Jalan Diponegoro Kota Tebing Tinggi sekitar Pukul.07.30 Wib.
Merasa tidak senang dengan perbuatan suaminya AR (37), pelapor (Istri) IOY (37) langsung melaporkannya ke SPK Polres Tebing Tinggi.
Permasalah tersebut akhirnya dapat dimediasi, setalah Ka SPK “B” Aiptu Jonatan Tambun memanggil pelaku dan mempertemukan keduanya.
Kedua belah pihak aihirnya mengaku khilaf dan terpancing emosi sesaat, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi, paparnya
Kini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, tutup AKP Agus Arianto. (Wek).