
Mediatimsus.com – Personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan seorang pemain dan seorang Operator Meja Judi Tembak Ikan Ikan dari lokasi yang berada dipinggir Lintasan Rel Kereta Api di Jalan Pancasila, Percut Sei Tuan, Rabu (10/02/23).
Penangkapan dilakukan atas informasi warga yang melaporkan adanya praktik meja judi tembak ikan ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, Sebut Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan, S.T, S.Ik, M.H saat dimintai keterangannya melalui WhatsAppnya siang ini.
“Kami sangat berterimakasih kepada warga yang mengetahui adanya praktik judi dan telah memberikan Informasi adanya aktivitas dengan tempat perjudian Game Ketangkasan”, ungkapnya.
Untuk itu lanjutnya, personil diperintahkan untuk menegaskan kepada warga agar tidak mencoba membuka Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan, “Kami (Polsek Percut Sei Tuan) tidak akan segan – segan menyikat dan menindak sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya.
Diakhir keterangannya, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan memaparkan, bahwa kedua orang yakni, Operator Meja Judi Tembak Ikan berinisial ZA (33) warga Jln.KL Yos Sudarso Lorong 13 Glugur Kota, dan seorang lagi merupakan 0emain berinisial AFN (40) warga Jln.Pancasila, Gg.Cempaka, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) Unit Mesin Judi Meja Tembak ikan ikan, 1 (Satu) Pcs Cip (Coin’t), 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna Hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil (Omset) saat penggerebekan.
“Kami berharap kepada warga untuk dapat membantu dengan melaporkan kepada petugas apabila melihat adanya penyakit warga masyarakat seperti perjudian dan lainnya. Karena setiap laporan warga pasti akan ditindak lanjuti,” tutup kapolsek.
(A Liem Lubis)






