
Mediatimsus.com – Personil Polsek Percut Sei Tuan bersama Personil Koramil 013 Percut Sei Tuan menertibkan dan Penataan Drainase/Parit yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan A.Fitriyan Syukri
,S.STP . M.Si dan Kasi Trantib Kecamatan PercutSeiTuan Harun Indra Mulya Lubis,SE sembari menghimbau pedagang K-5 serta menertibkan pedagang yang berjualan diatas Parit dan menggunakan badan jalan sehingga menimbulkan Kemacetan Lalu Lintas.

Sebelum melaksanakan penertiban petugas yang *Tergabung* dari SatPol PP Kabupaten DeliSerdang , Polsek Percut Sei Tuan , Koramil 013 Percut Sei Tuan melaksanakan apel dipimpin Camat Percut Sei Tuan A.Fitriyan Syukri, S.STP.M.Si, Selasa (01/10/22).
Penertiban dan Penataan dengan cara membongkar lapak Pedagang K-5 yang berdiri diatas Parit dan Trotoar (badan) jalan. Dalam pelaksanaan penertiban dan penataan berjalan Aman dan Lancar dalam menjalankan Perda Tahun 2015 nomor 3, tegas Syukri .
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Muhammad Agustiawan,ST.S.I.K mengharapkan kepada warga masyarakat dan pedagang K-5 untuk menjunjung tinggi dan mematuhi peraturan serta aturan yang berlaku. Di harapkan kepada warga masyarakat untuk tidak memaksakan kehendak agar tidak menggelar dagangannya di trotoar badan jalan dan di atas parit agar tidak menimbulkan kemacetan.
Sore harinya Media Cetak dan Media Online Mediatimsus.com ruang Camat Percut Sei Tuan mengkonfirmasi dan mendapatkan jawaban, bahwa pihak kecamatan berharap pedagang K-5 angan sampai terpropokasi oleh Oknum yang dapat memberikan ijin berjualan di Pasar VIII Pajak Gambir dan Pasar VII Simpang Jodoh, ini hanya Oknum yang memanfaat kan Situasi.
“Disini saya tegas kan,besok tanggal 2/11-2022 di Aula Kecamatan akan saya gelar Kadis PU , Kadis Lingkungan Hidup , Kadis Kebersihan dan beberapa dinas yang berkompeten dalam pengelolaan Pasar Tradisional tersebut”, ucap Syukri mengakhiri.
(A.Liem Lubis).-






