
Mediatimsus.com – Seorang Pelaku Penganiayaan yang telah melanggar Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana yakni,
– Nama. : Alfred Meyer Sitohang .
– Umur. : 29 Tahun .
– Agama : Kristen .
– Pekerjaan : Wiraswasta.
– Alamat : Jln.Tangguk Bongkar VII Kelurahan TegalSari Mandala Kecamatan Medan Denai
Yang mana pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 , sekitar jam 19.30 wib .Unit Reskrim Polsek PercutSeiTuan menerima mendapatkan Informasi bahwa adanya tindak pidana penganiayaan di Jln.Mandala Simpang Pukat VI kelurahan Banyak Timur .

Selanjutnya Personil dipimpin Kanit Reskrim Iptu J.Simamora dan Panit Reskrim Ipda.Budi segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Sesampainya di TKP mendapat keterangan bahwa korban Atas Nama : Joni Pranata Simanjuntak .
– Umur : 25 Tahun .
– Pekerjaan : Supir .
– Alamat : Jln.Tangguk Bongkar VII No.39 Kecamatan Medan Denai telah dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah .
Selanjutnya Personil melakukan Olah TKP dan korban dalam kondisi tidak sadar yang berada di Rumah Sakit Muhammadiyah, melihat korban yang dalam keadaan tidak sadar yang berada di Rumah Sakit Muhammadiyah , dan korban mengalami luka lecet pada dahi kanan , luka robek pada alis kanan , luka robek pada dahi kanan , luka lecet pada pipi kanan , luka pecat pada bahu kanan ,luka memar pada , dada kanan .
Pada hari Selasa pukul 06.00 wib ibu korban datang ke Polsek PercutSeiTuan untuk membuat Pengaduan dan mengabarkan bahwa korban telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pringadi* .
Selanjutnya Personil dibawah pimpinan Panit Reskrim dan Panit Reskrim mencari Informasi keberadaan Pelaku , dan di dapatkan Informasi Pelaku sedang berada di Jln.Mapilindo Kecamatan Medan Perjuangan di salah satu rumah Keluarganya .
Tanpa buang waktu,langsung TEAM merapat menuju ke jalan Mapilindo Kecamatan Medan Perjuangan dan
mengamankan Pelaku serta memboyong ke Mako Polsek PercutSeiTuan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap simamora .
Jadi motif dari kejadian tersebut pelaku merasa sakit hati kepada korban karena sering meng ganggu dan menghina istri pelaku. Barang Bukti Batu Bata .
(A. Liem Lubis)






