Sumut

Santai Transaksi Pil Ekstasi, RHS Dan MTM Akhirnya Tidur Di Kandang Besi Polres Tanjung Balai

×

Santai Transaksi Pil Ekstasi, RHS Dan MTM Akhirnya Tidur Di Kandang Besi Polres Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

 

 

TANJUNG BALAI,Mediatimsus.com – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 Pkl 00.15 wib di Jln sipirok Lk II Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Senin (27/02/23).

Adapun kedua orang tersangka tersebut berinisial, RHS, Laki-laki,Islam, (23) Wiraswasta,Gg Mengkudu Lk IV Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, dan MTM ,Laki-laki,Islam, (32) wiraswasta, Jln Binjai Lk III Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 00.15 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan oleh Kasat Narkoba, Kbo, Kanit dan Opsnal Satres Narkoba melakukan penindakan dan pengembangan terhadap kasus Narkotika dari hasil penyelidikan bahwa laki laki tersebut ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.” Katanya.

“Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap tersangka RHS, dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dgn harga akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Tkp di jln sipirok Lk II Kel perwira Kec. Tanjung Balai Selatan, terhadap tersangka RHS dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual.” Ungkapnya.

“Selanjutnya team membawa tersangka RHS untuk menunjukkan jaringan atasnya pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.” Tegas Kasat.

Kasat narkoba menjelaskan, Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap RHS alias OZI dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki bernama berisinial MTP selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya dan didapat uang tunai Rp400.000 yang diakuinya uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi.

“Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial NM (masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujarnya.

“Pasal yg di persangkakan sebagaimana yg dimaksud dgn Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasat Mengakhiri.

Rincian Barang Bukti kita amankan diantaranya, 1 (satu) lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram,1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram.

Lalu, 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo wana abu abu, Uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah), Uang tunai Rp.400.000.(Empat ratus ribu rupiah), 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.

(MHD FARHAN SINAGA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *