TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Iptu BSM Tarigan bersama Personil Binmas menyambangi Puskesmas Pasar Gambir di Jl.Sisingamangaraja Kita Tebing Tinggi, Kamis (27/10/22).
Giat dilaksanakan untuk memberikan himbauan kepada Kepala Puskesmas Drg Rinarti Hasifah, para Staff dan petugas terkait Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Lalu, Surat Telegram Kapolri Nomor STR/ 786/X/PAM.3/2022, tanggal 21 Oktober 2022, tentang Direktif Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa), Surat Telegram Kapolda Nomor STR/ 551/X/PAM.3/2022, tanggal 25 Oktober 2022, tentang Surat edaran Kapolri Direktif sehubungan dengan Kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak (Gg Gapa).
Kasat Binmas Iptu BSM Tarigan mengatakan, pihak Puskesmas Pasar Gambir dihimbau untuk tidak memberikan sementara obat – obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada pasien sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil giat samabang, Kepala Puskesmas Pasar Gambir Drg Rinartu Hasufah dan para Staff telah mengetahui Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan paham atas peraturan tersebut.
Sehingga Puskesmas Pasar Gambir tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup kepada pasien yang berobat namun memberikan obat dalam bentuk pil yang digiling, dan akan mengikuti aturan Pemerintah Pusat sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah tersebut sampai adanya kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, tutupnya. (Wek).