
Tebing-Tinggi,Mediatimsus.com – Santai usai menjual barang terlarang sabu, 2 (Dua) Pria warga Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diciduk Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
TDSD (41) warga Jalan Jati, dan rekannya Sn (37) warga Jalan Damar Laut I tak berkutik saat ditangkap dari pinggir jalan dekat Kereta Api Jalan Jalan Tualang, Kota Tebing Tinggi, Kamis (02/02/23/) sekitar Pukul.11.30 Wib.
Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H saat dimintai keterangannya siang ini mengatakan, dari hasil penangkapan (Penggeledahan) terhadap TDSD ditemukan barang bukti 9 (Sembilan) Paket Sabu seberat 1.00 Gram (Bersih 0,10 Gram) yang diakuinya didapatnya dari rekannya Sn yang berada tepat disebelahnya.
Tak hanya itu lanjutnya, turut diamankan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah), dan catatan hasil penjualan Sabu yang diakui TDSD adalah miliknya.
Kini keduanya beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkasnya. (Wn70)






