Sumut

Sat Narkoba Polres tebing Tinggi Tangkap 2 Pemain Sabu

×

Sat Narkoba Polres tebing Tinggi Tangkap 2 Pemain Sabu

Sebarkan artikel ini

 

TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil tangkap 2 (Dua) orang pemain sabu.

 

Kedua warga Kota Tebing Tinggi ini, AZN (25) als Fikar dan BS (29) als Budi ditangkap saat berada dipinggir jalan Jl.Letda Sujono Kita Tebing Tinggi, Rabu (09/11/22) sekitar Pukul.17.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati,S.Ik siang ini mengatakan, dari penangkapan keduanya ditemukan barang bukti 8 (Delapan) paket sabu yang disimpan dalam bungkus makanan merek Kwaci, seberat 2,11 Gram (Bersih 1,15 Gram) yang diakui adalah benar milik mereka.

 

Selain itu lanjutnya, juga ditemukan barang bukti lain yakni, 1 (Satu) pipet runcing dari bawah pohon di dekat keduanya, 2 unit handphon merekNokia dan Xiaomi, serta uang tunai sebesar Rp.198.000,- (Seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

 

Kini keduanya telah diamankan beserta seluruh barang bukti di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, dan terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP Happy Margowati,S.Ik. (Wek).