Sumut

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Sikat Toba 2022

×

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Sikat Toba 2022

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI, Mediatimsus.comTepat dihalaman depan ruangan sat reskrim polres tanjungbalai, Sat Reskrim Polres tanjungbalai gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus selama pelaksanaan Ops Sikat Toba 2022, Jumat (23/12/22) pukul 14:15 Wib.

Dalam giat dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang, S.I.K., M.H.dan didampingi Kasat Reskrim AKP Prasetiyo, S.H. KBO Sat Reskrim Iptu K. Sitepu. Kanit II Sat Reskrim Ipda M. Reza Fahrrurozy, S.Tr. K dan Insan Pers Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C. Aritonang, S.I.K., M.H dalam siaran persnya menyampaikan, “Ada 14 orang tersangka diantaranya kasus Curat, Curas dan Curanmor” Ungkapnya.

Lanjut Kompol Damos, “1.Kasus CURAT Dasar : LP/B/11/VI/2022/ Sek Utara/Res. T. Balai/Poldasu, tanggal 18 Juni 2022. Waktu & TKP Pada hari Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 03.30 wib, Pada hari sabtu 18 Juni 2022 sekira pukul 04.30 Wib di Jln. Letjend Suprapto Lk. II Kel. TB Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.” Tambahnya.

Tersangka Bernama : ZAI RAMADHANA EDWIN SAMOSIR Alias DANA, Umur 24 Thn, Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa, Alamat Jln. Letjend Suprapto Lk. III Kel. Tanjung Balai Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka terkena Pasal 363 KUHP.

Barang bukti, 5 batang besi per mobil, 2buah batrai mobil N100 merek Gs, 15 buah sperpat mobil boos per, 4 buah kain rem mobil, 1 buah dynamo pompa hidrolik, 1 buah kain klos,1 buah tangga, Kerugian mencapai lebih kurang Rp.8.750.000. Tersangka dengan modus memanjat tembok pagar kemudian masuk kedalam bengkel mobil dan mengambil barang barang yg berada didalam bengkel.

2. Kasus CURAT Dasar : LP / B / 118 / XI / 2022 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 07 November 2022. Waktu & TKP Pada hari Senin tanggal 07 Nopember 2022 sekira pukul 01.49 wib, di Jln. Cermai Lk. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tg.Balai

Tersangka Bernama: MANGASI BARIMBING, 52thn, Nelayan, Jln. Kakap lk VI Kel. Sirantau Kec.Datuk Bandar KotaTanjung Balai, Akibat Perbuatannya Tersangka terkena Pasal 363 KUHP. Barang bukti yang diamankan di antaranya, Sandal, Baju Kemeja, rekaman CCTV, Kerugian di taksirkan Rp 2.700.000, Adapun modus tersangka yaitu dengan, menjerat leher 1 (satu) ekor Anjing dengan menggunakan alat jerat yang sudah disiapkan kemudian mengambil anjing dan membawanya pergi namun ketika hendak dijual anjing tersebut mati.

3. Kasus curas Dasar : LP / B / 60 / II / 2021 / SU / RES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Februari 2021. Waktu & TKP Hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2021 pkl. 06.00 Wib di Jalan Jend. Sudirman Km. 2 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai

Tersangka Bernama : RAIMANDA RAHMAN als NANDA, Umur : 30 thn, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jln. Rambutan / Nangka lk II Kel. TB. Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Atas perbuatannya tersangka terkena Pasal 365 KUHP. Barang Bukti yang turut diamankan adalah, Handphone Merk OPPO A57 Warna hitam IMEI 1: 8652 5503 4626 899, IMEI 2: 8652 5503 4626 881.Kerugian di perkirakan Rp 5.000.000. Adapun modus tersangka melakukan aksinya dengan, menggunakan sepeda motor pelaku mendekati sepeda motor yg dikenderai korban kemudian secara paksa mengambil hanphone milik korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya (jambret).

4. Kasus curat Dasar :LP : 266/ X/ 2020/ SU/ Res T. Balai Tanggal 24 Oktober 2020, Waktu & TKP Hari Sabtu tgl 24 Oktober 2020 diketahui pkl. 08.00 wib di warung korban jalan Pantai amor Kec. TB. Selatan Kota T Balai

Tersangka : Dayat, Umur : 47 Thn, Pekerjaan: Nelayan, Alamat : Jl. Sei Citarum Lk 6 Kel, Sumber sari kec, Sei Tulang Raso kota T. Balai. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP, Barang bukti DISITA DALAM BERKAS PERKARA LAIN / TERPISAH, Kerugian Rp 8.000.000. Modus tersangka ialah, Memanjat pohon yang berada di belakang warung kemudian masuk kedalam warung dan mengambil barang barang yang berada didalam warung milik korban.

5. Kasus curat Dasar LP / B / 108 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2022, Waktu & TKP :Pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 02.00 wib. Di gudang PT. Sabas Jln.Yos Sudarso Lk. III, Kec. Sei Merbau, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Tersangka : Agustiar Als Agus, Lk, 44 Tahun, Wiraswasta, Jalan Lk. III Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Barang bukti 1 Unit Hp Nokia hasil dari penjualan ayam, Kerugian Rp 6.000.000. Adapun modus tersangka, memanjat tembok setinggi ± 4 M, kemudian masuk kedala gudang dan mengambil ayam terlapor sebanyak 3 ekor, setelah itu berjalan keluar melalui belakang gudang sekitaran sungaii lalu Ayam tersebut dijual terlapor dan uang hasil penjualan dibuat untuk membeli makanan dan 1 unit handphone Nokia.

6. Kasus Curanmor Dasar LP / B / 268 / VIII / 2022 / SPKT/ RES.T.BALAI/POLDA SUMUT , tanggal 12 Agustus 2022, Waktu & TKP Pada hari Jumat Tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 17:00 wib Jln. Mesjid Lk.1 Kel. pulau simardan kec. Datuk bandar kota tanjung balai.

Tersangka : IMRAN Alias ATENG, Umur : 39 Thn, Pekerjaan :Pengangguran, Alamat : Bagan Asahan Pekan. Dusun VI Kel. Bagan Asahan pekan kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Barang bukti Sepeda Motor Honda SUPRA 125 warna hitam list hijau BK 6456 QAE dengan nomor Rangka : MH1JB8112DK860359 Dan nomor mesin : JB81E1856413, Kerugian korban Rp. 10.000.000. Tersangka menjalankan Modusnya dengan Merusak kunci stang kemudian mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban pergi.

7. Kasus Tadah hasil kejahatan Curat
Dasar :LP / B / 337 / X / 2022 / SPKT/ RES.T.BALAI/POLDA SUMUT , tanggal 03 Oktober 2022. Waktu & TKP Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 22.15 Wib di Jalan Jend Sudirman Kel TB kota I Kec Tanjung balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di depan Doorsmeer Hamdoko.

Tersangka : AHMAD FAUZI als FAUZI als OZI, 28 Thn, Buruh Harian Lepas, Gg. Aman Lk. XII Kel. Pulau Simardan Kec. DBT Kota Tanjung Balai, Di jerat dengan Pasal TADAH/ 480 KUHP HASIL KEJAHATAN CURAT. Barang bukti 1 (satu) unit HP OPPO A9 2020 IMEI I 868754040635131, IMEI II 868754040635123, Kerugian Rp.3.000.000. Ozi menjalankan aksinya dengan Modus Menerima gadai / membeli barang barang hasil kejahatan.

8. Kasus Curat/Copet, Dasar LP / B / 36 / XI / 2022 / / SPKT/ POLSEK TBS / RES. T.BALAI/ POLDA SUMUT , Tanggal 30 November 2022. Waktu & TKP Minggu tanggal 20 Nov 2022 pukul 09.00 Wib. Pajak Bahagia JLn. Bahagia ( pasar bahagia) Lk 1, Kel, TB Kota 1 Kec, TB Selatan kota T Balai.

Tersangka NUR AISYAH BR. MUNTHE als ISA, 40 Thn, Ibu Rumah Tangga , Jln. Brigjen Katamso Pasar Senen, Gg. Asli, Kel. Kampung Baru, Kec. Maimun, Kota Medan, di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Barang bukti, 1bh dompet kecil bercorak batik, uang tunai kertas sebesar Rp 143.000, 1 unit flasdisk warna hitam berisikan rekaman cctv, 2 lembar kwitansi pembelian emas dr toko pinem, 1 bh dompet warna hitam, 1 bh keranjang anyaman plastik warna biru. Kerugian Rp 3.500.000. Modus tersangka melakukan kejahatannya ialah, Pelaku datang ke Tanjung balai kemudian menginap di Penginapan Al Karim kemudian keesokannya melakukan copet dan mengambil dompet milik korban yg berada di dalam keranjang yang mana pada saat itu korbansedang belanja di pajak Bahagia.

9. Kasus Curanmor Dasar LP/B/55/XII/2022/ POLSEK SEI TUALANG RASO/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 3 Desember 2022, Waktu & TKP Pada hari Jumat tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 04.00 wib di Jalan Sei Mendawai Lk. III Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai,

Tersangka ZONI ISKANDAR alias JONI, 29 Thn, Pelajar / Mahasiswa, Jln. Brigjen Katamso Pasar Senen, Gg. Asli, Kel. Kampung Baru, Kec. Maimun, Kota Medan, di jerat dengan pasal 363 KUHP, Barang bukti Sepeda Motor merek Suzuki Satria FU NomorPolisi BA 2600 ET nomor rangka MH83641EAEJ327707; nomor mesin G427ID328086. Kerugian Rp.16.000.000. Modusnya Pelaku melihat anak kunci tergantung di lobang kunci Sp.Motor korban kemudian pelaku mengambil spd mtr tsb dan membawa pergi.

10. Kasus Curanmor Dasar : LP / B / 410 / XI / 2022 / SPKT/ RES.T.BALAI/POLDA SUMUT , tanggal 30 November 2022. Waktu & TKP Pada hari Rabu Tanggal 30 November 2022 sekira pukul 14:00 wib. Jln. Anggur Kel. Bunga tanjung kec. Datuk bandar timur kota tanjung balai.

Tersangka RAFFI MIRZA RAY als RAPI, 16 Thn, Pelajar / Mahasiswa, Jln. M.abbas ujung Lk. VII Kel.Sirantau, kec. Datuk bandar kota tanjung balai, di jerat dengan Pasal 363 KUHP. Barang bukti Sepeda Motor Honda VARIO 125 warnaHitam BK 2243 VAK dengan nomor Rangka : MH1JM5115KK374358 Dan nomormesin : JM51E1374010. Kerugian RP.12.000.000. Modus tersangka Mengambil sepeda motor pada saat diparkirkan oleh keponakan korban di parkiran sekolah.

11. Kasus Curas/Copet Dasar : LP / B / 405 / XI / 2022 / SPKT/ RES.T.BALAI/POLDA SUMUT , tanggal 27 November 2022. Waktu & TKP Pada hari Mingqu tanggal 27 November 2022 sekira Pukul 01.00 WIB di Jin. Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjuh Balai tepatnva didepan kantor GOW

Tersangka ANWAR DEDEK, Umur : 27 Thn, Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Jln. Rambutan Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Dan IMAM AKBAR ALS IMAM , lk, 32 Thn, islam, Wiraswasta, alamat Desa Sei Alim Ulu Dusun III Kec. Air Batu Kab. Asahan, di jerat dengan Pasal 365 KUHP, Barang bukti Masih dalam Pencarian, Kerugian Rp.36.900.000. Modus tersangka dengan memukuli korban kemudian mengancam korban dengan pisau selanjutnya mengambil tas yg berisikan uang dan sepeda motor yg dikenderai korban.

12.. Kasus Curat Dasar : LP / B / 130 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Desember 2022. Waktu & TKP Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 02.00wib Jln. Durian lk IV kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Tersangka KHAIRUL SITORUS ALS KHAIRUL, Lk, 35 THN, Islam, tidak bekerja, gang Rambutan lk IV Kel Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Pasal 363 KUHP, Barang bukti Mesin genset yang sdh di bongkar, kantong plastik besar warna biru, Kerugian Rp 6.000.000, Modus Pelaku merusak jendela sebelah kanan lalu masuk kedalam ruangan kantor NU (Nahdatul Ulama) tersebut. “Pungkas Kompol damos.

(M.F.Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *