Mediatimsus.Com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil ungkap jaringan narkoba jenis sabu di Dusun I, Desa Bahtonang, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (09/10/22) sekitar Pukul.23.50 Wib.
Penangkapan 5 orang sekaligus jaringan sabu Sipispis ini, ES (54) als Emrin als Tulang, MS (39) als Dono, Pi (33) als Bagong, HAS (43) als Adi dan SD (30) als Ijon berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial LS, sebulan sebelumnya pada Jumat (9/9/22) di Dusun I, Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba AKP Happy Margowati S,S.Ik siang ini mengatakan, Kelima pelaku tersebut berhasil ditangkap atas pengungkapan kasus sabu sebelumnya yaitu LS sesaat setelah bertransaksi dengan ES di gubuk yang ada di ladang miliknya.
“Setelah tertangkapnya LS, Personil melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kelimanya dilokasi yang sama”, kata Happy.
Saat itu personil melakukan penyelidikan di gubuk milik ES dan berhasil menangkap kelimanya beserta barang bukti 25 (Dua puluh lima) paket sabu seberat 63,61 Gram (Bersih 54,86 Gram), 1 (Satu) unit timbangan digital, 5 (Lima) unit handphone berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) yang diakui milik ES, paparnya.
“Kini kelimanya serta seluruh barang bukti telah diamankan dan terhadap mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, tandas AKP Happy Margowati S,S.Ik. (Ram).