Mediatimsus.Com – Seorang Buruh Harian Lepas (BHL) berinisial AP (27) als Ardi diciduk (Ditangkap-red) Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Rabu (12/10/22) sekitar Pukul.17.30 Wib.
Ardi yang merupakan warga Jl.Bukit Tempurung Kota Tebing Tinggi ditangkap saat berada di pinggir Jalan Umum Jl.Bukit Kubu, Lk.I Kel.Rantau Laban, Kec.Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba AKP Happy Margowati,S.Ik siang ini, Jumat (14/10/22) mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Ia menjelaskan, begitu mendapat informasi, personil langsung menuju lokasi yang disebutkan dan langsung menangkap Ardi beserta barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 1,31 gram (Bersih 1 Gram) yang diakuinya benar miliknya.
Kini Ardi serta barang bukti telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. (Ram).