TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil menangkap seorang pengedar sabu dari sebuah rumah di Dusun I Cemara, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kec.Bandar Khalipah, Kab.Serdang Bedagai, Selasa (29/11/22) sekitar Pukul.14.00 Wib.
Buruh Harian yang berinisial Pk (37) als Pai warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kec.Bandar, Kab.Serdang Bedagai ditangkap bersama barang bukti 1 (Satu) paket sabu seberat 0,15 Gram (Bersih 0,04 Gram), 1 (Satu) pipet runcing, 2 (Dua) bungkus plastik yang berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) unit handphone android, dan uang tunai Rp.370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Kasat Narkoba AKP John Harto Panjaitan,S.H,M.H melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, bahwa saat dilakukan penggerebekan Pai mengaku bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Kini Pai dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses selanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup AKP Agus Arianto. (Wek).