Sumut

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Gondrong, Barbutnya 5 Paket Sabu

×

Satnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Gondrong, Barbutnya 5 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

 

TEBING-TINGGI, Mediatimsus.com – Seorang pria tamatan Sekolah Dasa (SD) berinisial Hh (36) als Gondrong beserta barang bukti 5 (Lima) bungkus paket sabu seberat 1,19 Gram (Bersih 0,54 Gram) di Jl.Karya, GG.Matahari, Kel.Karya Jaya, Kec.Rambutan, Kita Tebing Tinggi, Prov.Sumut, Kamis (17/11/22) sekitar Pukul 17.15 Wib.

 

Gondrong yang merupakan warga Jl.Wiraswasta, Kota Tebing Tinggi diringkus Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut saat akan melakukan transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati,S.Ik mengatakan, diduga pelaku tidak berdaya saat dilakukan penangkapan dari sebuah gubuk dibelakang Pabrik Arang yang ada di TKP.

 

Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti lain, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan 1 (Satu) dompet kecil warna krem, 2 (Dua) Pipet bentuk Sekop, dan uang tunai sebesar Rp.70.000,- (Tujuh puluh ribu rupiah) yang diakuinya benar miliknya.

 

Saat ini Gondrong beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas AKP Happy Margowati,S.Ik. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *