TEBINGTINGGI, Mediatimsus com – SPK Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mediasi permasalah antara dua warga yang berselisih paham di Media Sosial (Medsos), Rabu (09/11/22) Pukul.21.00 Wib.
Mediasi dilaksanakan di Ruang Konseling SPKT Polres Tebing Tinggi oleh Pawas Iptu B Tarigan, KA SPK “B” Aiptu Jonatan Tambun, dan Piket Fungsi Polres Tebing Tinggi
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, permasalahan antara dua warga Kota Tebing Tinggi ini berawal berselisih paham percakapan di Aplikasi WhatsApp.
Saat itu lanjutnya, Fatmawati (67) warga Jalan Pala merasa tidak senang dengan percakapan dari Nurhasanah (45) lantas melaporkannya ke SPK Polres Tebing Tinggi.
Permasalah tersebut akhirnya dapat dimediasi, setalah Ka SPK “B” Aiptu Jonatan Tambun memanggil Nurhasah dan mempertemukan keduanya.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.(Wek).