Sumut

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak Dibawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

 

LANGKAT, Mediatimsus.com – Dalam kurun waktu enam jam, gerak cepat Satres Krim Polres Langkat, bersama Polsek Pangkalan Brandan, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan korbannya ibu rumah tangga yang bernama KS dan anak laki-lakinya R (4), yang terjadi Rabu (14/12/2022), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK sampaikan hal ini di Stabat, dalam konferensi pers, Jum’at (16/12/22)

“Pada saat dilakukan olah TKP, didapat informasi dari informasi yang dapat dipercaya terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan terhadap korban, ujarnya.

Berdasarkan informasi, kata Danu, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra, SH, MH, memerintahkan Unit Reskrim Pangkalan Brandan, bergabung bersama Unit Reskrim Polres Langkat, untuk melakukan pencarian dan keberadaan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasa dan pembunuhan tersebut.

Informasi yang telah menyampaikan keberadaan pelaku, langsung ditindak lanjuti Unit Reskrim dipimpin AKP Bram Candra, bersama Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Bethran S.IK dan Kanit Pidum IpdaHerman Sinaga SH, bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, atas nama RH alias Memet, di Dusun III Alur Rejo,Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, sekira pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,di dapati barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam les merah BK 3441 – RAV dan HP Android merk Vivo milik korban,ada pada pelaku.

Kemudian, ketika dipertanyakan kepada pelaku tentang peristiwa pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan tersebut kepada pelaku dan pelaku mengakui, bahwa dirinya melakukan pencurian seorang diri, dengan niat awal hanya ingin mencuri sepeda motor milik korban.

Saat pelaku melakukan pencurian,masuk ke rumah korban sekira pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan korban mengenali pelaku,sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dan terhadap anak korban, dengan cara menyekap hidung korban dengan bantal tidur sehingga korban meninggal dunia.

Adapun motif pembunuhan tersebut, lanjut Danu, pelaku RH ingin menguasai Sepeda motor roda dua Honda merk Vario dengan nomor polisi BK 3441 RAV dan Hp android merk vivo milik korban dan ingin menjualnya untuk ongkos menjemput istri pelaku di Langsa Aceh, ujar Danu.

Dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya. (Dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *