Sumut

Tiga Pria Pemilik Sabu 202,86 gram Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Dalam Operasi Antik

×

Tiga Pria Pemilik Sabu 202,86 gram Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai Dalam Operasi Antik

Sebarkan artikel ini

 

TANJUNGBALAI, Mediatimsus.com – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki pemilik narkotik jenis sabu dengan Berat Kotor 202,86 gram Pada Sabtu (17/06/2023) Pkl 15.40 wib di Jln.Letj Soeprapto gg rel kereta api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Adapun inisial ketiga orang tersangka diantaranya T alias TH (43) warga Jln Jenaha Lk III Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, DR alias R (24) warga Jln Kereta Api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan S alias B (49) warga Pondok Arkat Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R. SILALAHI, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Sabtu, tanggal 17 juni 2023 sekira Pukul 15.40 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu,” Ujarnya.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy kepada seorang laki- laki T alias TH dan petugas menyamar sebagai pembeli dgn membeli narkotika jenis Shabu sebanyak 2 ons (200 gram) dengan harga Rp.80.000.000 dan disepakati bertemu dan transaksi di jalan Letj Soeprapto gg rel kereta api Lk IV Kel Sei Merbau Kec Teluk Nibung di rumah milik S alias B, Setelah bertemu di tempat yang telah disepakati T alias TH menyuruh salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli untuk mentransfer uang sebanyak Rp.80.000.000,- baru kemudian narkotika jenis shabu tersebut akan diserahkan selanjutnya salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli pergi ke ATM bank BRI dengan didampingi DR alias R atas suruhan dari T alias TH sedangkan salah satu petugas lainnya yang menyamar sebagai pembeli menunggu T alias TH menjemput narkotika jenis shabu tersebut di rumah milik S alias B,” Tambah Kasat.

“Setelah T alias TH datang membawa narkotika jenis shabu tersebut lalu menunjukkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli seketika petugas tersebut menghubungi salah satu rekannya yang menyamar di ATM BRI dengan DR alias R ,kemudian petugas langsung mengamankan DR alias R dengan di bantu rekan opsnal lainnya yang sudah memantau,” Ungkapnya.

“Setelah itu Team Opsnal bergerak menuju rumah S alias B untuk membantu salah satu petugas yang menyamar sebagai pembeli dan langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki an. T alias TH dan S alias B,” Kata Silalahi.

Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan rumah milik S alias B dengan didampingi kepling setempat dan di temukan 1 (satu) buah plastik asoy warna putih yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kamar mandi yang diakui T alias TH bahwa dia yang meletakkan diduga narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar mandi, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver di bawah meja ruang tamu, 1 (satu) buah kotak rokok xena warrior yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 4 (empat) lembar kertas tiktak di atas rak baju didalam kamar.

Kapolres juga menyampaikan, “Setelah dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.236.000 di saku celana sebelah kanan laki – laki T alias TH yang di akuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu,” Tambahnya.

“Kemudian dilakukan introgasi terhadap T alias TH dan mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya mereka dan didapat dari seorang laki laki hingga saat ini masih dlm pengejaran Satres Narkoba Polres Tanjung Balai. T alias TH, DR alias R dan S alias B serta Barang Bukti yg disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Pungkas Kasat.

Barang Bukti, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,44 gram, 1 (satu) bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,42 gram, 2 (dua) buah plastik wrap transparan, 1 (satu) buah plastik asoy warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna putih, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) lembar kertas buku tulis yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 5,73 gram, 4 (empat) lembar kertas tiktak, 1 (satu) buah kotak rokok xena warrior, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, Uang tunai Rp.1.236.000.

Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 202,86 gram.

(Mhd Farhan Sinaga)