TEBINGTINGGI, Mediatimsus.com – Sial bagi pria paruh baya berinisial Zn (49) als Marko yang diduga sedang menunggu pembeli sabu di pinggir Rel Kereta Api Jalan LKMD, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara akhirnya diamankan Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, Jumat (2/6).
Marko diamankan beserta barang bukti diduga sabu sebanyak 4 (Empat) paket sabu seberat 1,10 Gram, 20 (Dua puluh) plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) pipet plastik runcing, dan 1 (Satu) Tas kecil berwarna hitam.
“Saat dilakukan penangkapan, Diduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya”, ucap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H di ruang kerjanya siang ini, Sabtu (3/6).
Dijelaskannya bahwa Marko yang merupakan warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta seluruh barang bukti.
“Kini Marko telah diamankan, dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112nayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkasnya.
(Wek)