Sumut

UMK Sergai Tahun 2023 DiTetapkan Sebesar Rp.3070.171

×

UMK Sergai Tahun 2023 DiTetapkan Sebesar Rp.3070.171

Sebarkan artikel ini

 

Serga,Mediatimsus.Com – Bupati sergai,H.Darma Wijaya hadiri dalam penandatanganan pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sergai tahun 2023 oleh Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten sergai, betempat di RM .Senangkong sei Rampah Rabu.30/11/2022.

Dalam sambutannya Bupati sergai, menyampaikan sepanjang perjalanan penetapan Upah Minimum telah banyak mengalami perubahan dasar hukum.
Bupati sergai, menyebutkan pada kurun waktu tahun 2008 – 2014 , dasar yg dipakai masih survey kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai nilai perhitungan untuk negosiasi sampai didapatkan nilai upah sesuai kesempatan anggota Depeda.

“Seperti yg kita ketahui saat ini baik melalui Media Cetak dan Media Sosial bahwa pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan(Kemnaker) telah mengeluarkan aturan khusus permaker No.18 tahun 2022 ini.
Pemerintah melihat dan menimbang bshwa kondisi perekonomian saat ini belum stabil, begitu juga untuk tahun 2023 ekonomi global masih gelap jadi pemerintah mengeluarkan kebijaksaan strategis ini untuk menjaga masyarakat pekerja untuk tetap memiliki daya beli, di mana daya beli ini lah sebagai salah satu instrumen menjaga pertumbuhan ekonomi untuk tetap positif “, ucap Bupati sergai.H.Darma wijaya.

Bupati sergai , menyadari betul, keputusan yg diambil pemerintah ini tidak menyenangkan bagi semua pihak, tapi bupati menyakini apa yg dilakukan pemerintah ini tujuan keselamatan semua sehingga bupati mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan yg telah diambil tersebut.

Oleh maka itu Bupati sergai dan wakil Bupati sergai dengan semangat “Sergai Maju Terus”, pihaknya berusaha meminimalkan resiko dampak Sosial itu, dengan tetap melakukan lobi – lobi ke pengusahaan untuk mau membuka usaha baru dan juga dalam mendukung iklim investasi dan berusaha yg lebih baik.

Sebelumnya ditetapkan Upah Minimum kabupaten (UMK) sergai tahun 2023 sebesar Rp.3.070.171,sesuai dengan perhitungan berdasarkan permenaker No.18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023 pada pasal 6 ayat 3 dan 4.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kadisnakerkop & UKM Drs.Fajar Simbolon,wakil ketua Depeda sergai Ida Hanifa SH dan Sekertaris DPK Apindo sergai Syaifudin SE.(Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *