Sumut

Wah Waah, Gawat Izajah Palsu ;Kades Blok X Sergai Terancam Dijemput Kejaksaan

×

Wah Waah, Gawat Izajah Palsu ;Kades Blok X Sergai Terancam Dijemput Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Sergai,Mediatimsus.com
Suhardi kepala desa BlokX, kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai ,Sumatera utara (sumut) terancam dieksekusi ke sel tahanan.

Dia dijerat pasal pemalsuan Ijazah saat mencalonkan diri sebagai Kadess…

Kasus pemalsuaan Ijazah tersebut sebelumnya sudah pernah di pengadilan negeri (PN) sei Rampah.
Saat itu , Pengadilan menuntut Suhardi bersalah dikenakan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000. Subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (kejari) sergai, Renhard Harve membenarkan hal tersebut.

Kasi Intel kejaksaan mengatakan, bahwa PN sei Rampah yg saat ini diketuai oleh Roy Barten menuntut pidana penjara terdakwa suhardi selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp. 5.000.000 atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Umum.

“Terdakwa saat itu mengajukan kasasi , namun kasasi tersebut ditolak dengan putusan kasasi nomor 3051K/Pid Sus/2022.

Atas putusan tersebut kata Kasi intel kejari Renhard ,kejaksaan pun telah melakukan tindaklanjut putusan kasasi tersebut

Katanya, pihaknya telah menyurati oknum kades tersebut untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Dan sudah kita tindaklanjuti , karena memang kami kemarin menunggu surat untuk melakukan eksekusi.
Dan sudah kita layangkan surat pemanggilan, jika sebanyak tiga kali tidak datang , kita akan melakukan penjemputan”, ucap kasi intel kejaksaan sergai Renhard .

Lanjut nya , memang sebelumnya kasus pemalsuaan ijazah oknum kades tersebut dilaporkan oleh seorang warga ke Polres pada tgl 26 November 2019 yg lalu.

Kades tersebut dilaporkan menggunakan ijazah palsu paket B (setara SMP ) seiring dengan memang Suhardi sebagai kepala desa Blok X . Proses hukum pun berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan, berkas perkara atas nama Suhardi sebagai terdakwa dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 12 April 2021.
(Sopiyan)