
Deli Serdang,mediatimsus.com
Petugas satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang menangkap seorang emak – emak karena nekat belanja di warung pakai Uang Palsu.
Ada pun emak – emak yg di tangkap belanja di warung pakai uang palsu bernama Reni Susilawati Panjaitan.
Reni merupakan warga desa Batang kuis pekan; kecamatan Batang kuis,kabupaten Deli Serdang , sumatera utara (sumut).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,kompol I Kadek Hery Cahayadi, pelaku ditangkap pada 2 desember 2022 kemarin di desa Dalu XB, kecamatan Tanjung Morawa.
Dari tanganya , sisa uang palsu pecahan Rp.100 ribu sebesar Rp.2,1 juta.
“Pengakuan tersangka ini dia jualan.
Enggak bisa dibilang dia korban atau enggak juga. Ada pelanggan yg beli sama dia, di kasih uangnya, tapi uang itu disimpan sama dia baru dibelanjakannya, kami tanya, dia tahu itu uang palsu”, ucap kasat Reskrim Polresta Deli Serdang,Kompol I Kadek Hery Cahayadi.selasa 13/12/2022.
Saat di introgasi, pelaku mengaku tidaj tahu siapa orang yg membayarnya dengan uang palsu tersebut.
“Masih kami cari tahu apakah itu alibinya atau bukan. Dari rumah memang belum ada kami temukan uang palsu lainnya.
Dia dapat uang palsu awalnya 22 lembar pecahan Rp.100 ribu “, kata kasat Reskrim kadek.
Untuk sementara, lanjut kasat Reskrim kadek pelaku masih menggunakan uang palsu itu di satu lokasi di desa Dalu XB.
Pada 2 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB. , pelaku membeli empat bungkus susu sachet merk milo dan setengah kilo gula putih. Total sekitar Rp.20.000 uang belanjaannya.
Mendengar itu, pelaku pun langsung memberikan uang Rp.100 ribu palsu kepada pemilik warung.
Karena pemilik warung merasa bahwa uang yg diberikan berbeda dengan yg asli.Korban kemudian menghubungi polisi dan pelaku pun langsung diamankan.
Saat ini Polisi pun sudah mengamankan barang bukti seperti tas,ponsel dan sepeda motor pelaku.
Pelaku di jerat dengan pasal 36 Ayat (2) dan (3) dari UU RI no.07 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sopiyan)






