SERGAI, Mediatimsus.com – Selalu dikeluhkan warga masyarakat setempat,seorang warga Dusun I bernama Ahn pemilik peternakan babi di Desa Pantai Cermin Kanan, bergeming.Warga mengeluhkan keberadaan peternakan yang berada di tengah permukiman, yang tak memiliki saluran pembuangan limbah dan diduga tak berizin.
“Bau busuk dari kandang itu sangat mengganggu kami,”ujar Amad Petir alias Amad Sofyan didampingi Andika,Syahril seorang tokoh masyarakat dan LSM Wahana Putra Bangsa, LSM Penjara Laksana Manalu, menjelaskan keberadaan kandang yang tidak jauh dari halaman rumah warga lebih kurang 70 Mtr dan berbatasan sekolah juga dengan kandang babi tersebut, Selasa(22/05/2023).
Kandang itu terletak di perkampungan di Desa Pantai Cermin Kanan, Dusun I,Kecamatan Pantai Cermin,Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut warga yang lain Andhika, mengatakan kandang babi milik Ahn yang juga merupakan pengusaha di Kota Pantai Cermin tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi.Selama itu, pembuangan limbah kotoran dan sisa pakan tak pernah diperhatikan si pemilik.”Kami sudah menyampaikan keluhan ini kepada Kepala Desa Pantai Cermin Kanan, tetapi hingga sekarang tidak ada jawaban,ungkap Andika kepada wartawan,tetapi kandang babi tersebut terus beroperasi,”tambah Andika.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)Wahana Putra Bangsa Sobirin bersama LSM Penjara yang mendampingi warga menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh pemilik kandang sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.”Kami akan melaporkan pemilik kandang dan membawa kasus ini ke ranah hukum.ujarnya
LSM Penjara Laksana Manalu menambahkan sesuai Permentan Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019, sudah mengatur terkait izin kandang ternak babi harus memiliki Izin kata Manalu, jangankan babi kandang ayam serta kandang sapi juga tidak boleh dekat dengan pemukiman warga, karena bisa menimbulkan bau tak sedap di masyarakat.pungkasnya. (Ynr)