Sumut

Waw waww Viral Oknum ASN Di Sergai Gunakan Plat Mobil Dinas Palsu,Ketua FKI 1 sergai Angkat Bicara

×

Waw waww Viral Oknum ASN Di Sergai Gunakan Plat Mobil Dinas Palsu,Ketua FKI 1 sergai Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Sergai, Mediatimsus.com
Viral di media Sosial online baru ini, adanya Dugaan Oknum Apatur sipil Negara (ASN) berinisial MHT. Mengunakan Plat Nomor Polisi Palsu mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat di kabupaten sergai.

Muhammad Nur Bawean ketua Front komunitas Indonesia satu(FKI -1) salah satunya angkat bicara ” Sungguh Aneh lihat perbuatan oknum ASN yg berbuat seperti itu.
Jelas terkait penggunaan Plat nomor kendaraan sudah diatur dalam undang – undang dan perkapolri nomor 5 tahun 2021 “, katanya ke media.selasa 20/12/2022.
“Kalau mereka lakukan itu sama saja mereka sudah melakukan penipuan dengan melanggar Undang – Undangan dan peraturan yg berlaku di Negara Indonesia “, ucap ketua FKI -1 sergai Muhammad Bawean.

“Untuk itu , kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Bapak Bupati Sergai ,H.Darma Wijaya agar melakukan tindakan tegass terhadap pengguna mobil milik Pemkab yg merubah warna Plat Bk dan nomor Plat kendaraanya “, tegas ketua FKI – 1 sergai.

Untuk informasi , aturan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diatur dalam undang – undangan , yakni pada Peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012.
— Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (Perkapolri 5/2012 mengatakan .
TNKB yg tidak dikeluarkan oleh kornaslantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan plat nomor, dapat dikenakan pasal penipuan 263 kitab Undang -Undangan Hukum Pidana (KUHP).

PASAL tersebut berbunyi : ” Barang Siapa membuat Surat Palsu atau memalsukan surat yg dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yg diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak di palsu, diancam , jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian , karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.

Tak hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggung dengan Undang – Undangan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan jalan.

Jika ada Indikasi pemalsuan (STNK/ dan/atau Plat nomor kendaraan ) akan dilakukan penilaian serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentua yg berlaku.
Saksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut :.

—- Pasal 280 , Melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yg ditetapkan oleh kepolisian , pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

— Pasal 288 Ayat 1, Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yg ditetapkan oleh kepolisian negara Rebpublik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.

Sebelumnya diberitakan ,Okum ASN berinisial MHT yg saat ini menjabat Camat Pantai Cermin kabupaten sergai didapat di Dugaa telah mengunakan Mobil berplat Palsu dengan nomor Bk 1930 XN.
Di komfirmasi MHT mengatakan mobil berplat Bk 1930XN milik Pribadinya “, Mobil Pribadi kita tu ketua “, ucapnya MHT.(Sopiyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *