
Denpasar,Mediatimsus.com-Pria asal NTT mengalami penyerangan dan pengeroyokan pada tgl 17 februari 2023 tepat didepan istrinya dan disaksikan oleh warga sekitar lokasi kejadian banjar Pekambingan Jalan Pulau Buru III no.12 Desa Dauh Puri Kec, Denpasar Barat.
Sabtu 25 februari 2023 korban yang dikonfirmasi menyampaikan terkait
Awal mula kejadian korban bersama istrinya beserta dua keponakan korban baru saja pulang membeli sayur dari pasar, ketika sampai didepan gang kos, korban melihat ada sepeda motor yang parkir depan gang sehingga korban tidak bisa lewat lalu korban menyuruh dua keponakan nya turun dengan nada khas orang timur yang keras tetapi tidak ada niat menyinggung siapapun. Namun para pelaku yang diduga sedang mabuk membeli arak di toko arak depan kos korban mendengar terikan korban langsung tersulut emosi dan merasa tersinggung.
Pelaku yang berjumlah dua orang mendatangi kos korban dan menendang pintu kamar kos korban beserta menendang pintu kos tetangga sebelah kamar yang memiliki bayi baru berumur 2 minggu dengan arogan para pelaku memaki korban lalu para pelaku pergi dan beberapa saat kemudian para pelaku kembali dengan membawa teman mereka berjumlah enam orang langsung melakukan pengeroyokan yang terencana itu kepada korban. Dua orang pelaku bertugas sebagai eksekutor satu orang pelaku memegang korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan kemudian korban dikeroyok secara bergantian sampai pingsan, tiga pelaku lainnya tidak ikut memukuli korban namun mereka mengintimidasi korban dan menyerang korban dengan kata kata kasar. Setelah korban pingsan para pelaku meninggalkan korban begitu saja lalu
Vinsensius Jala sebagai kuasa hukum korban saat diwawancara oleh awak media terkait kasus ini beliau meminta agar proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya dan agar Kliennya mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan serta kiranya para kawan” Media tetap mengawal kasus ini sampai selesai.
Akibat dari kasus pengeroyokan ini korban sudah satu minggu tidak bekerja karna korban masih sakit dan masih trauma, bahkan korban marasa takut jika bepergian keluar karna si pelaku masih bebas berkeliaran diluar dan sempat korban lewat depan pelaku dan si pelaku dengan tanpa rasa bersalah sama sekali masih memberikan intimidasi kepada korban dengan melotot kerah korban ketika korban keluar bersama istrinya saat berpapasan dengan si pelaku di jalan.
“Usai kejadian, korban Hieronimus melakukan visum di RS Bhayangkara Denpasar, lalu melapor ke Polresta Denpasar dengan menyertakan bukti lengkap berupa vidio yang berisikan aksi pengeroyokan oleh pelaku kepada polisi, namun prosesnya terkesan lambat tidak ada kepastian hukum yang diberikan polisi terhadap korban.
Sebagai kuasa hukum korban Vinsensius Jala mempertanyakan sudah sampai dimana proses hukum ini berjalan karna sampai saat ini kurang lebih satu minggu kejadian pengeroyokan pelaku masih bebas berkeliaran diluar. Kuasa hukum menduga ada intervensi dan campur tangan pejabat,dan si pelaku juga memiliki kelurga yang menjadi anggota buser sehingga kasus ini belum juga di proses”, Ungkapnya.
Lebih lanjut menurutnya, penyidik Reskrim Polresta Denpasar seharusnya sudah bisa menaikan kasus ini ke status penyelidikan, agar pelaku segera ditangkap dan ditahan. Sebab menurut nya dua alat bukti sudah cukup.
Apalagi tindakan pelaku tak hanya kekerasan tapi juga disertai rasisme. Dengan adanya keterlambatan proses penegakan hukum bisa memicu hukum rimba .
Sedangkan kasatreskrim kompol Mikael Hutabarat yang dikonfirmasi terpisah mengaku masih mengecek laporan tersebut “saya cek dulu”, Jawaban singkat via whatsapp.






