Oleh: Joko Godo Kadu
Kepercayaan artinya mengakui akan kejujuran dan kemampuan seseorang benar-benar dapat memenuhi harapan. Dengan demikian, kepercayaan merupakan pondasi kekuatan diri. Senada dengan hal ini Singh & Sirdeshmukh (2000) juga menyatakan bahwa “ kepercayaan adalah hal yang mendasar dalam membangun dan memilihara hubungan dalam waktu jangka panjang”. Berbicara terkait kepercayaan Masyarakat Indonesia pada umumnya dari Sabang sampai Merauke menganut beragam kepercayaan. Pulau Sumba merupakan suatu pulau yang sampai saat ini masih menganut kepercayaan Marapu.
Sumba merupakan suatu pulau yang berada di Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia. Luas Wilayahnya 10.710 km2 dan titik tertingginya Gunung Wanggameti (1.225 m).. Pulau Sumba Terdiri dari empat kabupaten yakni: Kabupaten Sumba Barat, Sumba Tengah, Sumba Timur, dan Sumba Barat Daya. Nama Sumba konon berasal dari kata humba yang berarti “asli”. Masyarakat Sumba menyebut diri sebagai Tau Humba, atau pendududuk asli yang mendiami Pulau Sumba.
Masyarakat Sumba masih menganut kepercayaan Marapu. Sebelum agama Kristen masuk dan tersebar sehingga menjadi agama mayoritas saat ini. Marapu adalah agama asli Nusantara yang didaftarkan pada tahun 1982. Agama ini memiliki kepercayaan pemujaan kepada nenek moyang dan leluhur. Pemeluk agama Marapu percaya bahwa kehidupan di dunia ini hanya sementara dan setelah akhir Zaman mereka akan hidup kekal di dunia roh, yaitu “Surga Marapu “ yang dikenal dengan Prai Marapu. Berdasarkan data pada tahun 2016, dalam keputusan Mahkama Kontitusi (MK), penganut agama Marapu berjumlah 81.953 Orang.
Terkait definisi Marapu sendiri, ada dua pendapat yang berbeda. Menurut L Oviee yang dikutip dari “Injil dan Marapu: Suatu Studi Historis –Teologis. Perjumpaan Injil dengan Masyarakat sumba pada periode 1876-1900”. Kata Marapu berasal dari penggabungan dua kata, yakni kata ma dan rappu. Ma bermakna “ yang” dan rappu bermakna “dihormati”. Sehingga , Marapu memiliki makna yang dihormati. Pendapat berbeda diucapkan oleh A.A. Yewangoe dalam tulisannya pada majalah peninjau yang berjudul “ Korban Agama Marapu”, dia berpendapat bahwa Marapu merupakan gabungan dari kata Ma (yang) dan rappu (tersembunyi), sehingga kata Marapu bermakna “ yang tersembunyi.
Dalam agama Marapu selain meyakini nenek Moyang (Leluhur) Marapu juga meyakini Tuhan sebagai Allah. Seperti dilansir dari Kompas.com, penganut Marapu memangil-Nya dengan beberapa sebutan. Dua di antaranya adalah Ama A Magholo, Ina A Marawi, yang bermakna “ bapa yang membuat (mengukir), Ibu yang menjadikan (menenun) dan Ama Ma Padewama, Ina Paurrama, yang artinya “Bapa yang melindungi, Ibu yang merawat.
Agama Marapu memiliki pemimpin adat disetiap kampung adat dan suku yang disebut “Rato” . Setiap ritual adat yang dijalankan hanya bisa dipimpin oleh Rato. Rato atau pemimpin adat bukan hasil musyawarah mufakat ataupun aklamasi, namun Rato dipilih melalui upacara ritual kepercayaan Marapu dan biasanya disetiap rumah adat (Uma Kalada) akan ada yang dipersiapkan untuk menjadi Rato.
Namun dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan nilai budaya dan nilai agama Marapu mulai luntur. Seperti budaya Pasola, budaya gali tulang, pembelisan dan beberapa budaya laiinya. Parahnya lagi, semua deskriminasi ini berawal dari peraturan yang membatasi pilihan, sebagaimana tercantum dalam Permendagri No 1 Tahun 1965 tentang penodaan Agama. Peraturan ini terkesan mencantumkan agama resmi menjadi hanya enam. Belum lagi pernyataan tersebut juga turut menyatakan aliran/kebatinan agar dituntun kearah sila pertama Pancasila, seakan- akan para penganut aliran tidak sesuai dengan sila pertama. Walaupun keadilan untuk Kurikulum pendidikan bagi para penghayat telah didukung oleh pemendikbud Nomor 27 tahun 2016, peraturan ini juga banyak mengabaikan banyak keberagaman dalam pelaksanaanya, kenyataannya hari ini penganut agama Marapu semakin berkurang dan semakin terasing sampai saat ini (tahun 2023), ribuan anak – anak di Sumba dari Usia Dini hingga menengah, belum menikmati pendidikan sesuai dengan ajaran kepercayaannya. Anak- anak Marapu harus mengikuti pola pendidikan yang ada di Sekolah dan harus mengikuti pendidikan agama yang mayoritas di setiap sekolah, karena sampai saat ini mata pelajaran untuk agama Marapu di Sumba belum diterapkan.
Masuknya agama Kristen di Sumba pada tahun 1862 dan tersebarnya disetiap pelosok Wilayah Sumba, berdampak besar akan berkurangnya penganut agama Marapu di Sumba, oleh karena itu untuk tetap mempertahankan kepercayaan Marapu agar tidak punah, sebagai orang Sumba harus “menolak pembatisan anak Marapu”.
Karena kebebasan menganut agama yang diyakininya adalah hak setiap umat manusia, sebagaimana tercantum dalam Kontitusi Indonesia, yakni UUD 45 jelas menegaskan akan jaminan kebebasan beragama, dalam beragama dalam pasal 28E ayat (1), ditegaskan bahwa “ Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di Wilayah negara dan meninggalkan, serta berhak kembali”. Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada pasal 29 Ayat (2), yakni “ Negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Jika kita tidak menolak pembatisan anak Marapu, maka kekhasan Sumba dan keunikan dari Sumba akan pudar, agama Marapu yang dulunya mayoritas akan menjadi minioritas.
Tersebarnya agama Kristen di Suluruh Wilayah Sumba sangat berpengaruh besar terhadap kepunahan kepercayaan Marapu. Definisi kata punah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah habis semua hingga tidak ada sisanya; benar -benar binasa. Mau kah kita, kepercayaan Marapu punah?.
Tentu tidak, jika tidak strategi apa yang kita harus lakukan untuk kepercayaan Marapu ini tidak punah! Oleh karena itu kepercayaan Marapu harus dipertahankan, dan pemerintah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait “Stop pembaptisan agama Marapu” agar masyarakat tetap bebas dengan pilihannya serta pemerintah harus mensosialisakan peraturan terkait komitmen pemerintah untuk menjamin hak yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantun dalam Mahkama Kontitusi No 97/PUU-XIV/2016 untuk mengakui dan mencantumkan aliran kepercayaan kolom indentitas baru di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ini merupakan landasan yang kuat bagaimana kita sama-sama menguatkan posisi sebagi warga negara Indonesia agar tidak adanya diskriminasi satu dengan yang lain, karena sampai saat ini masih banyak masyarakat Sumba sebagian besar belum menyadari adanya peraturan ini, maka tugas pemerintah adalah mensosialisasikan aturan ini, agar adanya kesadaran dari masyarakat dan bisa merubah pandangan dari segi agama yang mengatakan bahwa Marapu bukan agama tetapi kepercayaan, Marapu perlahan-lahan harus dihilangkan karena tidak sesuai ajaran Alkitab, tetapi apabila dipandang dari segi budaya Marapu perlu dilestarikan karena merupakan aset budaya yang menjadi daya tarik bagi wisatawan lokal maupun manca negara. Jika Marapu sampai Punah maka selesailah Sumba ini, artinya bahwa keunikan dan daya tarik dari Sumba tidak ada lagi jika kepercayaan Marapu punah
Ir. Soekarno presiden pertama Indonesia pernah mengatakan bahwa “ Bangsa yang besar adalah bangsa yang yang mengenal sejarah”. Makna kalimat ini mengandung arti bahwa sejarah merupakan hal yang sangat penting untuk bangsa yang besar.
Oleh karena itu sebagai generasi muda sebagai generasi bangsa, masa depan Sumba ada di tangan kita, tentu punah dan tidaknya kepercayaan Marapu sangat bergantung di tangan kita, hadirnya agama ditengah masyarakat yang kental dengan budayanya seperti Sumba dengan kepercayaan Marapu –nya adalah keberagaman yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Sumba karena sudah turun temurun diwariskan. Siapa lagi yang mempertahankan kepercayaan Marapu dari kepunahan kalau bukan kita sendiri generasi muda sebagai generasi Sumba yang melestarikannya?.






