Nasional

Kunjungan Kerja Ketua Ombudsman Republik Indonesia Ke Pemko Tanjung Balai

×

Kunjungan Kerja Ketua Ombudsman Republik Indonesia Ke Pemko Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

 

TANJUNG BALAI, Mediatimsus.com – Ketua OMBUDSMAN RI bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut melakukan Kunjungan Kerja ke Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam rangka tentang kepatuhan  terhadap pelayanan publik sesuai dengan Amanat UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Kamis (08/06/23) Pukul.13.30 Wib

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sutrisno Hadi Kantor Walikota Jalan Jend Sudirman Km 5,5 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sambutan dan Ucapan selamat datang dari Walikota Tanjungbalai, “Kedatangan Ombudsman semoga menambah energi Pemko Tanjungbalai dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat semoga kedepannya Kota Tanjungbalai tidak lagi berada di zona merah tapi sudah melangkah lebih jauh ke zona hijau,” Ungkapnya.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai mempunyai komitmen dan tekad yang bulat untuk menjalankan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, itu sudah kami buktikan dengan melaksanakan assessment dalam pengisian jabatan ASN. Kemudian kami juga berupaya secara sungguh – sungguh memberikan Jaminan Layanan Kesehatan sehingga saat ini 95 persen warga Kota Tanjungbalai sudah terakomodir dalam layanan kesehatan BPJS,” Tambahnya.

“Beberapa waktu yang lalu juga berdasarkan laporan BPK , Kota Tanjungbalai   mengalami peningkatan dan kemajuan yang sangat positif dalam hal pelaporan keuangan dari program – program yang sudah dicanangkan,” Ujarnya.

Bimbingan arahan Ketua Ombudsman RI Tentang Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, “Saya percaya dengan semangat yang dimiliki oleh pak Walikota saya yakin Tanjungbalai akan maju dan membuat terobosan – terobosan baru dalam hal pelayanan publik,” Katanya.

“Dalam melakukan penilaian dan pengamatan dalam hal Pelayanan Publik, Ombudsman tidak melihat bagaimana program itu dianggarkan dan dilaksanakan tapi sejauh mana program itu bermanfaat bagi masyarakat,” Ujarnya.

“Aspek – spek pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelayanan dan penanganan dan pengaduan, Ada 4 dimensi pelayanan publik yaitu, Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, Dimensi Pengaduan,” Tutupnya.

(Mhd Farhan Sinaga / W.M.Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *