
SERGAI, Mediatimsus.com – Personil Satreskrim Polres Sergai bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sergai melakukan rekonstruksi kasus tewasnywa Razali (57) di perkebunan sawit PTPTN 3 Saran Ginting di Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara di Halaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (11/12/23).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui KBO Satreskrim Iptu Edward Sidauruk, S.E, M.M dilokasi mengatakan, Rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi berkas yang akan dimajukan ke Kejaksaan Negeri Sergai untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Sergai.
“Gelar rekonstruksi ini dilakukan agar dapat melihat jelas kasus ini, dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka atas peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain”, Ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa, dari 25 Adegan rekontruksi tewasnya warga tersebut, seluruhnya berjalan dengan baik, dan kondusif.
“Atas peristiwa tersebut, kepada Rn dipersangkakan dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 4 Tahun kurungan”, Pungkasnya. (Wek)






