
MEDAN, Mediatimsus.com – ST. Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/Kajati Sumut yang baru.
Muhibuddin yang menggantikan Harli Siregar yang di mutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan di Kejaksaan Agung.
Muhibuddin lahir di kota Medan pada Tahun 1968, memiliki akar keluarga dari Peudada, Biruen,Aceh .
Muhibuddin menempuh pendidikan Tinggi di Fakultas Hukum hingga Magister Hukum di Unversitas Unsyiah Kuala.
Sebelumnya Muhibuddin menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin terlebih dahulu menjabat sebagai kepala Kejaksaan Sumatera Barat.
Dalam perjalanan kariernya Muhibuddin juga pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus/Jampidsus .
Pengalaman penting lainnya termasuk bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai koordinator Pelacakan Aset dan eksekusi. Selain itu Muhibuddin juga pernah menjadi Atase Hukum di kedutaan Besar RI di Riyadh pada Tahun 2014, dibawah Naungan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Sepulang dari luar negeri , kariernya terus berkembang dengan menduduki sejumlah posisi strategis,seperti Kasubdit Pendapatan hukum di Jamdatun.
Koordinator bidang perdata dan TUN , Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Aceh, hingga Wakil Kajati Aceh pada 2024.
Berdasarkan laporan LHKPN di komisi pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2025 Total kekayaan Muhibuddin mencapai Sekitar Rp 8,31 Miliar.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp.3,7 miliar.
Kendaraan dan mesin sekitar Rp.370 juta , harta bergerak lainnya Rp.543 juta, Surat ber harga Rp,1,3 miliar ,
Serta KAS dan Setara Kas Lebih dari Rp.2,3 miliar.
Muhibuddin juga tercatat tidak memiliki hutang.
Penunjukan ini menambah daftar panjang pengalaman Muhibuddin dalam dunia Penegakkan hukum. Khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.,
(A Liem Lubis),-






