Nasional

Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang Sampaikan Tidak ada Kenaikan Gaji Tahun 2025.

×

Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang Sampaikan Tidak ada Kenaikan Gaji Tahun 2025.

Sebarkan artikel ini

 

TimsusMedia.com – Lubuk Pakam,
Pemerintah Kabupaten DeliSerdang belum dapat menaikan gaji dan tunjangan para Kepala Desa dan perangkat untuk tahun 2025. Karena itu gaji para Kepala Desa dan perangkat akan tetap sama seperti tahun 2024. Banyak hal yang sampaikan opeh Pemkab mengapa Siltap/panghasilan Tetap dan tunjangan Kades dan Perangkat, ini tidak dinaikan.

“I ya belum ada kenaikan untuk tahun 2025. Diproyeksikan belum dapatlah kemarin itu, aku karena perhitungan keuangan”ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DeliSerdang, Ari Mulyawan, Kamis 19 Desember 2024.

Siltap dan tujangan ini ditambahkan Ari berasal dari dana transper umum/DAU dan juga Bagi Hasil Pajak/BHP kalaupun ada kenaikan Disebut merupakan kebijakan Kepala Daerah . Saat dilakukan penghitungan belum ada petunjuk sehingga ketika dilihat besarannya masih sama dengan tahun 2024.

“Siltap dan tunjangan Kades sebulan Rp.3.850.000,-saat ini. Kalau ada kebijakan nanti kita lihat tapi harus menunggu proses perubahan/P.APBD”kata ari mulyawan.
Meski APBD Kabupayen DeliSerdang tercatat terbesar kedua di Sumatera utara setelah Kota Medan namun Pemkab mengakui kalau gaji Kades di DeliSerdang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan beberapa daerah Sumatera Utara. Salah satunya adalah Kabupaten Simalungun yang gaji dan tunjangan nya saat ini sudah diatas Rp 5 jutaan. Terkait hal Ini Pemkab pun memberikan tanggapan. “Simalungun memang sudah Rp 5 jutaan dengan total desa mereka 386. Kita perangkat desa lebiy banyak kalau tidak salahsaya total ada 4444 jumlah perangkat desa kita. Kepala Dusun/Kadus kitakan banyak” kata kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Simson Tambunan.

Meski tidak ada kenaik an Simson mengharapkan agar pelayanan untuk pemerintahan Desa dapat ditingkatkan pada tahun 2025. Pelayanan kapada masyarakat hatus dapat diberikan secara maksimal. Apalagi sudah ada penambahan masa jabatan 2 tahun untuk para Kepala Desa.
Penambahan masa jabatan 2 tahun harus bisa dijadikan motivasi karena memberikan kesempatan untuk mereka berikan ruang dan waktu untuk lebih banyak berbuat. Kalai kami tagas menghitung. Memproyeksikan dan melaporkan soal gaji BPD/Badan Pwrmusyawaratan Desa pun sama belum ada kenaikan. Kalau mereka hanya tunjangan saja”ucap simson.
(A Liem Lubis). –

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *