Tanjungbalai, Mediatimsus, Com.
Sekira pukul 00.30 Wib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai kembali melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat) disejumlah penginapan dan rumah kos pada Minggu (7/12/2025).
Razia ini digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan moralitas ditengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut petugas menjaring 24 orang pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah serta menemukan dua anak dibawah umur berada dalam kamar kos dan penginapan tanpa pendampingan orang tua, seluruh temuan langsung dilakukan pendataan dan pembinaan di Kantor satpol PP.
Razia yang berlangsung sejak pukul 00.30 Wib hingga pukul 02.30 Wib ini menyasar ke beberapa lokasi, diantaranya Penginapan Mes Al- Karim, Penginapan Azizi, Penginapan Pancing serta sejumlah rumah kos d wilayah Kecamatan Datuk Bandar.
Petugas melakukan pemeriksaan identitas penghuni, pengecekan kamar serta memastikan seluruh tamu mengisi buku tamu sesuai aturan.
Kasat Pol PP Kota Tanjungbalai Pahala Zulfikar, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam menekan praktik penyimpangan sosial di Kota tersebut.
Razia Pekat ini kita laksanakan untuk menegakan Perda dan menjaga keamanan serta moralitas di Kota Tanjungbalai.
Kami menemukan 24 pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah, bahkan dua anak dibawah umur yang berada di kamar tanpa pendampingan orang tua, ujarnya.
Kasat Pol PP Pahala, menambahkan bahwa keberadaan anak dibawah umur di tempat yang tidak semestinya menjadi perhatian serius.
Pihaknya telah melakukan pendataan dan pemanggilan orang tua atau wali untuk pembinaan lebih lanjut.
Untuk pasangan yang tidak memiliki surat nikah, kami lakukan pembinaan dan membuat surat peryataan.
Sementara anak dibawah umur akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah diberikan pembinaan pendampingan, jelasnya.
Selain itu Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pemilik penginapan dan rumah kos agar lebih selektif dalam menerima tamu serta mewajibkan pemerikasaan identitas guna mencegah terjadinya pelanggaran Perda di kemudian hari.
Pada kesempatan tersebut, Bambang Supriyatno. S.H. selaku Koordinator Majelis Taklim Satpol PP dan Damkar yang juga menjabat sebagai Kasi Pencegahan Kebakaran, turut memberikan tausiah pencerahan kepada 24 orang yang terjaring dalam razia.
Dalam tausiahnya, Mas Bam nama panggilan, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari perbuatan yang merugikan masa depan serta mengajak seluruh yang terjaring untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran.
Razia Pekat ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan bebas dari tindakan yang meresahkan.
(W.M.Indra.Hsb)






