Berita

Pengumuman Bagi Masyarakat Desa Percut, Ayo Manfaatkan Kesempatan ini, Sidang Isbath Terpadu Kecamatan Percut Sei Tuan dan Labuhan Deli

×

Pengumuman Bagi Masyarakat Desa Percut, Ayo Manfaatkan Kesempatan ini, Sidang Isbath Terpadu Kecamatan Percut Sei Tuan dan Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

PERCUT SEI TUAN, Mediatimsus.com – Kerja sama antar instansi Kementerian Sosial melalui UPT Sentra Insyaf Medan, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama, dengan Melalui Kantor Urusan Agama/KUA Kecamatan Percut Sei Tuan dan Labuhan Deli bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang

“Untuk melakukan konsultasi silakan hubungi Panitia di Saung Kesenian dusun XVII desa Percut/hub nomor Whatsapp: *081265661567* .

Untuk melakukan pendaftaran lanjutan di buka dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 9 Mei 2026 jam kerja,”info Kades Percut Ansyari Syah,S.Ag.

Bagi warga masyarakat yang tidak mampu/kurang mampu terKhususnya Lansia dan Warga Masyarakat kelompok Rentan/Desil 1 – 5 yang mana mem butuhkan layanan di antaranya :

I, – Putusan Sidang Isbath dari Pengadilan Agama.

II,- Pengurusan dokumen/buku Nikah.

III,- Kartu Keluarga/KK.

IV,- Kartu Tanda Penduduk/KTP .

V, – Akte Kelahiran Anak.

Di persilahkan untuk melakukan mendaftarkan diri ke seluruh kepala dusun masing-masing dengan ketentuan menyiapkan berkas yang tertera.

1, – Foto Copy KTP Suami/Istri.

2, – Foto Copy KK.

3, – Surat Keterangan Lahir anak dari Rumah Sakit/Bidan .

4, – SKTM/Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa.

Bagi yang Buku Nikah nya Hilang/Rusak di karenakan Banjir dan lain-lain

1, – Foto Copy KK dan KTP

2, – Surat Keterangan rusak Buku Nikah nya dari desa/Kelurahan.

Bagi yang mengurus Cerai .

1, – Foto Copy KTP dan KK.

2, – Buku Nikah/Bukti Nikah tercatat .

3, – Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM dari Kepala desa/Lurah setempat .

Jadi harapan dan keinginan masyarakat Kabupaten Deli Serdang sebagai wujud kepedulian desa dan Kelurahan, yang mana telah terprogram secara komitmen untuk melakukan sesuatu kegiatan yang mana sudah menjadi hal dan tanggungjawab Sepenuhnya apabila warga masyarakat yang hendak mengurus serta meningkat informasi terbaru tentang pengurusan dokumen: Putusan Sidang Isbath dari Pengadilan Agama, KK , KTP , Buku Nikah , Akte Kelahiran Anak yang mana dikeluarkan Disdik Capil Kabupaten Deli Serdang.

“Ini adalah program yang sudah menjadi pilihan utama untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Kepala Desa/Lurah dan Ka.Kantor Urusan Agama/Ka.KUA yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan.

(A Liem Lubis),-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *