Berita

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pencurian 122 Meteran Air

×

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap Pelaku Pencurian 122 Meteran Air

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Mediatimsus.com – Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil tangkap terduga pelaku pencurian meteran air sebanyak 122 unit yang terjadi di dua lokasi berbeda.

Aksi pencurian pertama sebanyak 20 unit dari Dinas PUTR di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (3/7/26), dan kedua sebanyak 102 unit dari rumah masyarakat di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah, dan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (20/7/26).

Setelah mendapat laporan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial MS (29) alias M, dan R (21) alias B, Rabu (2/9/26) pukul 02.00 WIB di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamaban, Rabu (2/9/26) sekitar Pukul.02.00 Wib.

Atas aksi dugaan pencurian olek kedua warga Serdang Bedagai ditaksir kerugian sekitar Rp.48.800.000,- (Empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Kamis (3/9/26).

Dari haasil interogasi lanjutnya, terungkap bahwa para pelaku beraksi bersama dua rekan lainnya berinisial J dan P, serta menjual hasil curian ke penampung (Pembeli) barang bekas.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mako Polres Sergai guna proses penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain serta mencari barang bukti hasil curian, Ungkapnya.

“Atas peristiwa pencurian ini, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun”, Pungkasnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *