
SERGAI, Mediatimsus.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus (Tangkap) terduga pengedar sabu berinisial AWN (32) dari Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (2/9/26) Pukul.16.50 Wib.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat mengenai lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia. Menindaklanjuti informasi, Tim Sat Resnarkoba melakukan pemetaan, dan pemantauan di lokasi sasaran.
“Saat penggerebekan, ditemukan AWN sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya”, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, di ruang kerjanya, Selasa (8/9/26).
Hasil interogasi awal lanjutnya, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Tak mau kehilangan barang bukti, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu seberat 6,38 Gram (Kotor).
Atas temuan ini, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu ini mengaku memperjualbelikan sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap, yang didapat dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja, Ungkapnya.
“Saat ini AWN beserta seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 114, Pasal 609 Undang Undang Republik Indonesia Tentang Narkotika”, Tutupnya. (Wek).






