
SERGAI, Mediatimsus.com – Personil Polsek Sei Rampah Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus MY (30) alias Y terduga pelaku Curanmor di Alun-alun Pemkab Sergai, Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu pagi (26/9/26).
Peristiwa ini terjadi saat korban Rivaldo Calvin Siagian (20) warga Telukemhkudu, Sergai, tiba di Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam untuk berolahraga pagi.
Namun, saat sedang jogging, korban melihat sepeda motornya dibawa lari oleh orang tak dikenal. Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor temannya, namun pelaku berhasil meloloskan diri.
Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sei Rampah, dan ditindaklanjuti Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MY alias Y di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Senin malam (28/9/26).
Dari hasil interogasi, warga Sei Rampah, Sergai ini mengakui perbuatannya telah mengembat (Mencuri) sepeda motor milik korban, dan telah dijual tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni melalui perantara bernama Panbers, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Tim Opsnal kemudian bergerak mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang dilepas di rumah pelaku. Saat ini, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap perantara (Panbers), dan penadah (Beni) serta mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan, Paparnya.
“Kini MY alias Y telah diamankan, dan dirinya tersncam Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan”, Pungkasnya. (Wek).






