DELISERDANG, Mediatimsus.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten DeliSerdang menetapkan 60 Desa di Wilayah nya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL)untuk tahun 2024 . 60 desa itu berada di 10 Kecamatan yang berada di bawah Pemerintahan Kabupaten DeliSerdang .
Kabupaten DeliSerdang sendiri mencapai 394 Desa/Kelurahan dan 22 Kecamatan . Sehingga lokasi yang diterapkan ini belum mewakili 50% wilayah .
Informasi yang di himpun dari 10 Kecamatan maduk dalam program PTSL ini mulai dari Kecamatan Lubuk Pakam , Galang ,Pagar Merbau , Tanjung Morawa , Beringin , Sunggal , Hamparan Perak , Batang Kuis , dan Percut Sei Tuan tetapi tidak semua Desa di Kecamatan tersebut wilayah nya masuk program PTSL.
Untuk itu diketahui program PTSL ini adalah salah satu program Pemerintah yang mana memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah . Untuk satu bidang tanah di wilayah Kabupaten DeliSerdang.
Biaya pengurusan nya di tetapkan sesuai keputusan peraturan Bupati sebesar Rp.250 ribu rupiah saja di Desa.
Kepala ATR/BPN DeliSerdang Rahim Lubis mengatakan,”untuk pengurusan di BPN sama sekali tidak dikenakan biaya/Gratis” .
“Iya benar untuk tahun ini ada 60 desa di 10 Kecamatan yang masuk wilayah untuk program PTSL. Itu desa – desa yang lama wajib kita teruskan serta sudah pernah di tetapkan tahun sebelumnya , dari Tahun 2017 jadi yang lama di ulangi lagi,”ucap Rahim Lubis, Rabu (21/02/24).
Rahim menyebutkan untuk penetapan Desa di program PTSL ini merupakan kewenangan mereka bukan dari pusat. Mereka hanya melapor kan saja melalui Aplikasi setelah di tetapkan .Pada tahun 2024 ini mereka pun sudah mendaftarkan target dari kementrian ATR/BPN.
“Kita dapat target tahun ini sebanyak 8800 , tahun lalu target kita 7000 ,target ini dari Pusat . Harapan kita bersama Warga Masyarakat untuk segera mendaftarkan , baik melalui petugas PTSL kita maupun melalui kepala Desa/Kepala Dusun,” kata Rahim lubis.
Rahim pun meminta agar Pemerintahan Desa yang mana wilayahnya masuk dalam program PTSL,dan dapat mendukung program PTSL untuk kepentingan warga masyarakat dalam melegalisasikan hak atas tanah nya tersebut. (A.Liem Lubis).-






