MEDAN, Mediatimsus.com – Sebelas bangunan ruko tiga lantai di Jalan Pasar 5, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, yang telah disegel dan diberi garis polisi oleh Satpol PP Kota Medan sejak tiga bulan lalu, hingga kini belum dibongkar. Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat utama dalam mendirikan bangunan.
Setelah beberapa media online mengungkap keberadaan bangunan ilegal ini, barulah Satpol PP Kota Medan mengambil tindakan dengan memasang garis polisi pada bangunan yang diketahui milik seorang warga bernama Parto alias A Kok. Namun, tindakan tersebut tampak tidak dilanjutkan dengan pembongkaran, meski pita garis polisi yang dipasang sudah mulai lepas.
Diduga, ada pembiaran yang dilakukan oleh Kasat Pol PP Pemkot Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap. Spekulasi yang berkembang menyebutkan adanya lobi-lobi dari pemilik bangunan kepada pihak Satpol PP agar bangunan tersebut tidak dibongkar.
Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Kasat Pol PP Kota Medan terkait kelanjutan kasus ini belum membuahkan hasil. Saat dihubungi pada Selasa (25/06/2024), pihaknya belum memberikan penjelasan.
Staf Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan juga mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG dan tanggung jawab penindakannya telah diserahkan kepada Satpol PP.
Menariknya, bangunan ini pernah dibongkar pada tahun 2015 oleh Satpol PP bersama perangkat Kecamatan Medan Sunggal. Namun, secara diam-diam, Parto kembali membangun 11 ruko tersebut, dan kini bangunan hampir rampung.
Warga setempat pun kebingungan melihat bangunan yang pernah dibongkar kini berdiri kembali tanpa izin. “Dulu bangunan ini dibongkar pakai alat berat, ramai yang datang, termasuk Pak Camat. Tapi sekarang kok bisa dibangun lagi?” ujar seorang pedagang buah yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, bangunan 11 ruko tersebut belum memperoleh izin resmi dari Pemko Medan melalui Dinas Perkimcikataru. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum dan regulasi pembangunan di Kota Medan. (Tim)