Berita

DPR Sahkan RUU Desa Menjadi Undang Undang, Pengaturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

×

DPR Sahkan RUU Desa Menjadi Undang Undang, Pengaturan Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA, Mediatimsus.com – Revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Resmi di SAH kan DPR -RI pada Rapat Paripurna Kamis 28 Maret 2024. Dengan DPR -RI mengesyahkan Revisi Undang-undang RUU tentang Desa menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu di ambil dalam agenda pembicaraan tingkat I di rapat Paripurna kamis 28 Maret 2024. Yang mana rapat Paripurna di gelar diGedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPR-RI Senayan Jakarta Kamis 28 Maret 2024 .

Rapat di pimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Terlihat hadir Wakil Ketua DPR Lodewijk R.Paulus dan Rachmat Gobel.

Awalnya Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan adanya angka angka perubahan RUU Desa bersama pemerintahan. Selanjutnya Puan meminta persetujuan kepada seluruh Fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU menjadi Produk Undang-Undang.

Apakah Rencana Undang-Undang tentang Desa dapat di setujui untuk di SAH kan menjadi Undang-Undang tanya Puan ke Peserta Sidang.

Setuju jawab peserta sidang di ikuti ketukan palu tanda sudah di SAH kan.
Sebelumnya dari 9 Fraksi sudah menyetujui secara bulat agar Undang-Undang Desa di bawa ke dalam sidang Paripurna untuk ditetapkan dan di setujui menjadi Undang-Undang, jelas Supratman .

Badan Legislatif Baleg menyampaikan Revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I Rapat Panitia Kerja (Panja)baleg DPR-RI bersama Mendagri, Senin lalu(5/2-2024).
Wakil ketua baleg DPR-RI Achmad Baidowi menyampai kan salah satu point Krusial yang di sepakati dalak Revisi Undang-undang Desa adalah masa jabatan 8 tahun, yang dapat di pilih paling banyak 2 Priode / 2 x masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa/Kades dan perangkat Desa yang mana meng ingin kan mendesak Undang-Undang Desa itu di revisi dan sudah kita tangkap dan menjadikan usulan inisiatif DPR,” ucap Awiek.

Hasil kesepakatan itu secara di setujui oleh seluruh 9 Fraksi pada tingkat I dalam rapat. Selanjutnya hasil panja. Pembahasan tingkat I diserahkan ke Rapat Paripurna DPR – RI hari Kamis 28 Maret 2024 .

Di ketahui Revisi Undang-undang Desa di tingkat I dalam rapat badan Legislatif (Baleg)DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari lalu. Salah satu point Krusial dalam revisi Undang-undang Desa itu untuk mengatur masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun. Untuk pencalonan Maksimal 2 Priode. (A.Liem Lubis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *