
DELISERDANG, Mediatimsus.com – Wakil ketua DPRD DeliSerdang , Tengku Ahmad Tala’a menandatangangi berita acara pengesahan 14 Raperda masuk kedalam Propemperda pada sidang Paripurna DPRD DeliSerdang di saksikan Sekretaris DeliSerdang H. Timur Tumanggor, beberapa waktu lalu .
Adapun wacana pemekaran Kecamatan di pecah dua menjadi Kecamatan Percut Deli di Kabupaten DeliSerdang masih terus bergulir. DPRD bersama Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) DeliSerdang mempertahankan Rancangan Peraturan Daerah (RanPerDa), untuk pemekaran tersebut di Program pembentukan peraturan daerah (ProPemPerda) Tahun 2023.
Dengan alasan kepadatan jumlah penduduk menjadi dasar utama untuk dilakukan pemekaran .
Ketua badan pembentukan peraturan (Bapemperda) DPRD DeliSerdang Misnan Al-Jawie menyebutkan pembahasan Rapemda pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan menjadi Percut Deli tergantung pembahasan Rapemda pemekaran desa dan penggabungan desa. Sebab selama ini tidak adanya pemekaran dan penggabungan Desa maka Percut Sei Tuan selalu gagal di mekarkan.
Tak ditampik jika usulan Pemerintahan Kabupaten
DeliSerdang untuk memekarkan kecamatan Percut Sei Tuan selalu gagal .
“Saat ini sudah kita masukan di Propemperda, Rapenda pemekaran Desa dan penggabungan Desa. Rapenda nya inisiatif dewan kalau tak dimekarkan dan di gabung kan , ngak bisa di mekar kan nanti nya kecamatan nya,” ucap Misnan, Selasa (20/12/20) yang lalu.
Ini menyebut pemekaran desa saat ini juga sudah di usulkan oleh masyarakat . Hal ini sebab kepadatan jumlah penduduk berpengaruh dengan pelayanan yang di berikan pemerintahan kepada masyarakat .
Contoh salah satu nya Desa Tembung , Desa Bandar Khalifah dan Desa Bandar Klippa .
Desa Tembung , jangan kan jadi 2 Desa jadi 3 Desa pun dapat kalau di mekarkan.
“Permintaan pemekaran yaa memang ada dari masyarakat dikarenakan jumlah penduduk tadinya cukup banyak,melebihi kapasitas standar penduduk desa yg ada. Kalau pemekaran Percut Sei Tuan ini juga kan di minta sama KPU,” ujar Misnan.
Ketua DPC PPP DeliSerdang ini menyebutkan desa yang ada di Kecamatan Percut Sei Tuan perlu di mekar kan agar adanya ke seimbangan antara Kecamatan Induk dengan Kecamatan yang baru nantinya . Karena saat ini ada 18 desa dan 2 kelurahan , makanya ketika dibelah atau menjadi dua akan ada terjadi perbedaan jumlah penduduk yang cukup signifikan.
“Bisa saja di Kecamatan Percut Sei Tuan masih 285 ribuan penduduk nya , sementara di Kecamatan baru jumlah warganya 120 ribuan saja”, sambungnya.
Ia pun mengakui wacana pemekaran Kecamatan ini belum ter realisasi dalam dua tahun kedepan . Sebab mendekati Pemilu 2024, sepertinya tidak terkejar .
“Pemekaran Desa juga kan harus ke Kementrian Desa , paling tidak makan waktu setidaknya dua tahunan juga, akan tetapi tetap kita masukan ke ProPemPerda karena sangat mendesak juga ini,” kata misnan .
Sebelumnya pada akhir pekan lalu DPRD DeliSerdang telah mengesahkan 14 Ranpemda masuk dalam Propemperda, sembilan di antara nya adalah RanPerda usulan Ekskutif, sedangkan yang inisiatif DPRD DeliSerdang ada 5 Ranerda. (A.Liem Lubis).






