Berita

Dua Bacaleg Gagal, Partai Ummat Kota Medan Serahkan Berkas Perbaikan

×

Dua Bacaleg Gagal, Partai Ummat Kota Medan Serahkan Berkas Perbaikan

Sebarkan artikel ini

 

MEDAN, Mediatimsus.com – Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, S.P. diwakili oleh Wakabid Bapillu Taufiq Qurrahman SH, wakil sekretaris POK Taufik Abdillah S.sos dan LO Partai Ummat M. Nasrullah Iqbal S, pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

Kedatangan DPD Partai Ummat Kota Medan ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Medan bertujuan untuk menyerahkan berkas perbaikan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) pada Dapil IV, karena ada 2 (dua) Bacaleg yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU, Sabtu (12/08/23).

Sebelumnya DPD Partai Ummat Kota Medan Telah Menerima Surat dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Medan Nomor : 598/ PL.01.4-BA/1271/2023 TENTANG hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD KOTA MEDAN yang menyatakan bahwa Kedua Bacaleg DPRD Partai Ummat Kota Medan yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Kota Medan, adalah Khairi Amri dan Novita Zahra.

Mengutip apa yang disampaikan Rinaldi Khair Komisioner KPU Kota Medan kepada LO Partai Ummat Medan, berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan admintrasi sesuai ketentuan KPU terdapat 2 (dua) orang bacaleg (bakal calon legislatif) dari Partai Ummat yang tidak lolos atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat) yakni Khairi Amri dan Saudari Novita Zahra, di dikarenakan mereka tidak melengkapi berkas diantaranya lampiran Keputusan Tahanan Politik dari pengadilan / kejaksaan.

Persada S.P Membenarkan apa yang disampaikan Komisioner KPU Kota Medan Rinaldi Khair bahwasa nya Khairi Amri dan Novita tidak memenuhi syarat dalam hal pencalonan bacaleg DPRD Kota medan, dan kita sudah menerima suratnya yang di keluarkan oleh KPU Kota Medan.

Ketua BPPD ( Badan Pemenangan Pemilu Daerah ) Partai Ummat Kota Medan sahabat Taufiq Qurrahman SH, BPPD Partai Ummat menyampaikan dan selalu mengingatkan kepada seluruh bacaleg agar segera melengkapi berkas berkas pencalonan untuk pendaftaran anggota legislatif untuk kita upload di silon tepat waktu, utk khusus masalah ini 2 bacaleg yang telah TMS sampai waktu yang telah ditentukan KPU mereka tidak bisa melengkapi surat yang ditentukan KPU.

Mengenai masih ada waktu kembali perbaikan dan pergantian data Bacaleg pada Silon KPU mulai dari tanggal 6 agustus 2023 sampai dengan 11 agustus 2023 kita (BPPD) maksimalkan untuk mencari pengganti yang siap untuk memenuhi persyaratannya, dan alhamdulillah berkat kerja keras dan ikhlas dari segenap pengurus, pengganti telah dapat kita penuhi diwaktu yang sangat sempit ini ujar Taufiq Qurrahman, SH. (Mhd Farhan Sinaga).