Berita

Eks.Bupati Batubara Ir.H.Zahir,M.AP Minta di Cabut Permohonan Prapid Usai Buron

×

Eks.Bupati Batubara Ir.H.Zahir,M.AP Minta di Cabut Permohonan Prapid Usai Buron

Sebarkan artikel ini

 

TimsusMedia.com

Mantan Bupati Batubara Zahir mencabut permohonan Pra Peradilan / Prapid terkait penetapan tersangka di kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK .

Kini Zahir pun mengajukan permintaan mencabut permohonan Prapidnya itu .

Hal ini terungkapnya di hari persidangan diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan .

 

Khamozaro Waruwu bertugas sebagai Hakim tunggal dalam sidang tersebut.

 

Setelah sidang dibuka Kuasa Hukum Zahir langsung mengajukan permohonan pencabutan Prapid.

Kuasa Hukum KePolisian yang merupakan pihak tergugat juga hadir dalam persidangan tersebut.

Khamozaro tidak langsung mengabulkan permohonan pencabutan Prapid.

Jadi kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa Khusus, jadi kalau ada surat kuasa Khusus dari pemohon / Ir.H.Zahir,M.AP terkait pencabutan maka saya akan mengambil sikap,”kata Khamozaro Waruwu saat menanggapi permohonan kuasa Hukum,Senin 5 Agustus 2024.

 

Pihak Pengadilan Negeri Medan menyebutkan jika mereka berhati-hati dalam menangani kasus perkara ini, karena saat ini sudah di tetapkan Daftar Pencarian Orang /DPO oleh POLDA Sumatera Utara.

Pemohon, sekarang ini kan dalam keadaan seorang tersangka, saya tidak tahu tetapi informasi dari pemberitaan Media Elektronik OnLine dan Media Cetak.

Tersangka sudah pernah di panggil akan tetapi tidak hadir, kemudian saya baca juga tersangka sudah DPO,”sebut nya .

Khamozaro kemudian mengingatkan kepada Kuasa Hukum Zahir yang saat DPO maka ada kemungkinan kuasa Hukum akan di tuduh menyembunyikan keberadaan Zahir.

Jadi jangan sampai pelaku hukum menjadi menghalangi proses penyidikan maka nya saya coba mencontoh kan ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan kan jadi masalah bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang mana berstatus nya DPO ??? atau jangan – jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan di mana keberadaan tersangka,”cecar nya .

 

Setelah dialog yang cukup panjang, hakim kemudian meminta agar kuasa hukum wajib melengkapi berkas pemohon untuk pencabutan Prapid.

Sidang akan di lanjut kan pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.

 

Jadi supaya saya tidak di jebak bapak dan ibu juga tidak di jebak ya , kita jalani sesuai koridor hukum acara saja . Jadi kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di hari Jum’at jam 09 00 wib pagi,”tutup nya.

 

Untuk di ketahui Zahir mengajukan permohonan Prapid setelah di tetap kan tersangka .

Permohonan itu terdaftar dengan nomor 40/Pid Pra/2024/PN Medan tertanggal 17 July 2024 .

 

POLDA Sumatera Utara kemudian menetapkan Zahir sebagai DPO , Zahir di tetapkan DPO karena mangkir setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali , sudah DPO Zahir . Sesuai surat DPO nya sudah di terbit kan,”kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi,” Kamis tanggal 1 Agustus 2024 . (A Liem Lubis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *