Berita

Empat Bulan Buron, Pencuri Microbus Senilai Rp. 110 Juta Ditangkap URC Polres Sergai

×

Empat Bulan Buron, Pencuri Microbus Senilai Rp. 110 Juta Ditangkap URC Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI, Mediatimsus.com – Peristiwa pencurian berawal Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti (49) warga Riau, ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Tepuk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (1/4/26).

Saat itu, terlapor MR alias RA (42) yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil. Begitu malam tiba, MR alias RA, beserta mobil Microbus Isuzu sudah tidak berada di tempat, saat mekanik bengkel balik usai buang air kecil.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Seratus sepuluh juta rupiah, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (28/8/26).

“Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000,-, dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu”, Ujarnya.

Atas kerja keras Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya berhasil menangkap warga Pantai Labu ini yang telah buron selama empat bulan, di daerah Pantai Labu, Sergai, dini hari tadi, dan pelaku mengakui perbuatannya, serta telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, seharga Rp.7.000.000,-, Ungkapnya.

“Kini MR alias RA telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, Pungkasnya. (Wek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *