TANJUNGBALAI, Mediatimsus.com – Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Jumat (18/08/23).
Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 pukul 08.00 WIB di Halaman Lapas Kelas II B Tanjungbalai Jl Pulo Simardan Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai telah dilaksanakan Upacara Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai dalam rangka Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Dasar, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI, SK Nomor : PAS-1379.PK.05.04.Tahun 2023 : 17 orang, SK Nomor : PAS-1381.PK.05.04.Tahun 2023 : 1 orang, SK Nomor : PAS-1384.PK.05.04.Tahun 2023 : 38 orang, SK Nomor : PAS-1390.PK.05.04.Tahun 2023 : 626 orang, SK Nomor : PAS-1393.PK.05.04.Tahun 2023 : 143 orang, SK Nomor : PAS-1778.PK.05.04.Tahun 2023 : 2 orang.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Walikota Tanjungbalai H. Waris Thalib, S.Ag.,M.M, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE.DWC, Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH.MH, Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti, S.Pd., MH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH.M.H, Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH.M.H, Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahan, Mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang, Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH, Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna S. Stp.
Pembacaan SK Menteri Hukum dan Ham RI tentang Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebagai berikut :
A. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 1114 orang, Berikut Penyerahan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas II B Tanjungbalai sebanyak 827 orang, dengan rincian :
RU I (Remisi Pengurangan Masa Tahanan :
Remisi 1 bulan : 67 orang
Remisi 2 bulan : 75 orang
Remisi 3 bulan : 385 orang
Remisi 4 bulan : 223 orang
Remisi 5 bulan : 65 orang
Remisi 6 bulan : 12 orang.
Sambutan oleh Menteri Hukum dan Ham yang disampaikan oleh Pembina Upacara menyampaikan, “MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA PADA PEMBERIAN REMISI UMUM PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-78 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023,” Ujarnya.
“Pada hari yang berbahagia ini kita masih
mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” yang sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2023 bagi Narapidana dan Anak Binaan. Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi,” Tambahnya.
“Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang. Saya ucapkan “Selamat atas Remisi tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia,” Tambahnya.
“Saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara,” Ucapnya.
“Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berkahir dan mengubah status COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International,” Katanya.
Pembina Upacara juga melanjutkan sambutan, “Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan. Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat,” Tegasnya.
“Dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan,
keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini
diharapkan dapat mengurangi masalah klasik
pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia,” Tutupnya.
(Mhd Farhan Sinaga / W.M.Indra Hsb)






