
DELI SERDANG, Mediatimsus.com – Mantan Kades Paluh Kurau,M.Yusuf BatuBara yang dipecat Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan.
M.Yusuf BatuBara kembali lagi menerima kekalahan di Pengadilan. Setelah kalah di PTUN dan melakukan upaya hukum banding kini M.Yusuf BatuBara harus menerima kekalahan kali kedua.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara/PT TUN , Medan telah memutuskan perkara dengan hasil menguat kan putusan PTUN Medan.
Informasi yang di himpun PT TUN telah memutuskan perkara Banding pada 23 Pebruari 2026 .
Adapun Hakim Ketua Majelis yang memegang perkara ini adalah : Edi Firmansyah dengan Hakim anggota R.Basuki Santoso dan Muhammad Arief Pratomo . Putusan Banding tercatat dengan nomor: 8/B/2026/PT TUN, MDN .
Iya benar sudah putus di PT TUN dan putusan nya menguatkan putusan PTUN 23 Pebruari 2026 .
Di putuskan dan baru hari ini muncul dan dapat kita lihat putusannya,”ujar Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar, 3 Maret 2026 .
“Muslih bilang pemecatan M.Yusuf BatuBara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan apa pun yang mau dilaku kan oleh yang bersangkutan Pemkab Deli Serdang Siap menghadapinya .
Pemerintah kabupaten/ Pemkab Deli Serdang tidak pernah gentar karena semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kalau mau upaya hukum kasasi kita pun tidak masalah. Ya kita mana bisa juga menghalanginya orang mau kasasi,itukan gak setiap orang yang penting kita ber pedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku,”ucap Muslih.
Di ketahui selain putusan yang menguatkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.58/G/2025/PTUN.MDN , terbaik tanggal 25 November 2025 .
Hakim juga menghukum pembanding/semula penggugat untuk membayar biaya perkara pada ke dua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding di tetapkan Rp.250.000,-
“Sementara M.Yusuf BatuBara saat di hubungi mengaku belum mendengar dan mengetahui soal putusan banding nya.
Belum ada informasi dari pengacara . Ditegaskan upaya hukum Banding adalah upaya hukum yang terakhir yang ia lakukan.
Belum tau saya informasinya, gak ada kabar ke saya . Ini yang terakhir sajakah, Ampun saya , gak usah lah Kasasi ini saja yang terakhir,”sebut M.Yusuf BatuBara.
Yusuf berharap dengan tidak melakukan dirinya tidak lagi di panggil oleh inspektorat, ia saat mendaftarkan permohonan Banding malah terus menerima pemanggillan dari Inspektorat.
Kasus pemecatan Kades Paluh Kurau ini sempat dikaitkan dengan pilkada 2024 .
Pihak M.Yusuf BatuBara dan pendukungnya sempat menduga – menduga pemecatan itu yang dilakukan kerena saat Pilkada sang kades tidak ikut mendukung Bupati , kasus ini pun sempat menjadi Pro dan Kontra.
Kasusnya sempat diadukan ke DPRD Deli Serdang dan dibawa rapat dengar pendapat karena M.Yusuf BatuBara tidak terima dengan pemecatannya tersebut .
Pemkab sempat bilang keputusan Bupati Deli Serdang No.185 atas pemberhentian nya ditetapkan berdasarkan audit tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak Tahun anggaran/TA -2024 yang dilakukan Inspektorat kabupaten Deli Serdang.
Dari situ di simpulkan telah terjadi penyalah gunaan wewenang.
Yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku sehingga menyebabkan kerugian keuangan Desa.
(A Liem Lubis),-






