MEDAN, Mediatimsus.com – Kejaksaan Negeri/Kejari Bidang Intelijen menjemput paksa Kennedy Manurung/43 Tahun , terpidana pengrusakan rumah dan Toko/Ruko dijalan K.H Riva’i A.Manap Nasution , Kelurahan Amplas Kota Medan, Sumatera Utara.
Malam tadi sekitar pukul pukul 19.30 wib , kita bersama TIM Intelijen Kajati di Sumatera Utara melakukan Eksekusi penjemputan Paksa terhadap terpidana perusakan Ruko,”ucap kepala Seksi/kasi Intelijen Kajari Medan Dapot Dariarma Siagian dalam keterangan nya di group What’s app Rabu (31/07/2024).
Penjemputan Paksa di lakukan terhadap Ketua Ormas Kumpulan Pedang Keadilan Perjuangan tersebut,”kata Dapot .
Dikarenakan terpidana tidak mengindahkan tiga (3) kali panggilan secara resmi yang dilayangkan Kajari Medan , untuk menjalani putusan Mahkamah Agung/MA no.328.K/PID/2024 keputusan itu dikeluar kan hari Kamis , 25 April 2024 .
Di mana MA menolak Kasasi terpidana Kennedy Manurung dan tetap di vonis selama dua (2) Tahun Penjara sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi/PT Medan dengan no.692/PID/2023/PT – Medan pada hari Senin 26 Juni 2923,”papar Dapot.
Sebelumnya ucap Dapot yang pernah menjabat kepala seksi Pidum Kajari Kota Tanggerang Banten itu di Pengadilan tingkat pertama terpidana di Vonis tiga (3) Tahun Penjara .
Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terpidana terbukti melakukan tindak Pidana mengambil atau merampas hak orang lain dengan melawan hukum sebagai mana Pasal 385 ayat (1) KUHPidana .
Vonis itu sama dengan tuntutan kami sebelum nya , Jaksa menuntut ter pidana selama tiga (3) Tahun . Karena terbukti bersalah dalam dakwaan Alternatif ke satu,”jelas Dapat .
Setelah di amankan terpidana langsung di bawa ke Rumah Tahanan/Rutan Tanjung Gusta Medan , untuk menjalani putusan hukuman Mahkamah Agung/MA .
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU Kajari Medan Rahmayani Amir menyebutkan kasus ini terjadi ketika Kennedy Manurung menyerobot mengkuasai Ruko milik korban Alfonso Hutapea tanpa izin, yakni dengan cara menjebol dinding Ruko milik korban .
Terdakwa lantas membuat kamar dari kayu berbahan tripleks di dalam Ruko milik korban.
Akibat perbuatan terdakwa Kennedy Manurung korban Alfonso Hutapea tidak dapat menguasai Ruko yang telah menjadi hak nya dan secepatnya membuat laporan Polisi.
Atas kejadian peristiwa tersebut ke Mapolrestabes Medan,”jelas Rahmayani.
(A Liem Lubis).-