TimsusMedia.com
Pelantikan dan Mutasi 89 Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintahan/Pemkab DeliSerdang pada masa Bupati H.M.A.Yusuf Siregar,M.AP .
Di pastikan mendapat persetujuan atau izin dari KeMendagri/Kementerian Dalam Negeri.
Kepastian itu di sampai kan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Kabupaten DeliSerdang *Adil Sarjono* Didampingi Kepala Bidang/Kabid Diklat BKPSDM DeliSerdang *Sugeng*
Kepada wartawan TimsusMedia.com
saat ada segelintir orang – orang yang mempermasalahkan hal itu pada hari Rabu 24 July 2024 di ruang kerja nya.
Dia memperlihatkan surat keterangan Menteri Dalam Negeri Nomor. 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2024.
Dimana dalam SK tersebut jelas dari Menteri Dalam Negeri yang menyetujui Pelantikan dan Mutasi Pejabat Administrasi,Pengawas dan Fungsional se banyak 89 orang dari usulan 98 orang dan 9 orang dinyatakan tidak disetujui .
“Jadi pelantikan yang mana dilakukan oleh Bupati saat itu di jabat H.M.A.Yusuf Siregar .
Jadi pada Tanggal 22 April 2024 yaitu sebanyak 89 orang yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dengan Nomor SK : 100.2.2.6/2766/OTDA Tanggal 17 April 2924,”jelas Adil Sarjono.
Pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Pemkab DeliSerdang .
Menjadikan sumber celah dan dipersoalkan segelintir oknum yang mau mencari-cari sesuatu alasan dan oknum tersebut merasa tidak nyaman serta tidak mampu bersaing di Pilkada serentak nanti nya 2024 .
Dengan semakin mendekat pelaksanaan Pilkada Serentak ini , saingan H.M A.Yusuf Siregar semakin menggelepar melihat kekuatan yang sudah jauh sebelumnya tersusun rapi dan bersih dengan komitmen *Lanjutkan* menuju Tahun 2030 .
Saat di tanyakan hal di atas Adil Sarjono tidak memberikan komentar nya,karena dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara/ASN diwajibkan Netral terkait Pilkada serentak 2024.
Adil Sarjono hanya berbicara memastikan regulasi yang mengatur sesuai perundang undangan nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tantang pemilihan Gubernur , Bupati dan Walikota yang tercantum dalam pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) yang berbunyi :
*Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam(6) bulan sebelum masa jabatan nya berakhir. Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Telah di jalankan sudah mendapatkan per setuju an terlebih dahulu .
Untuk pihak-pihak yang masih merasa adanya keraguan atau ingin mengecek kebenarannya silakan konfirmasi kepada pihak ke KeMendagri, dan dapat kami pastikan ini *Sah* tegas nya.
Saat di konfirmasi TimsusMedia.com
Ada dua (2) orang yang belum dapat jabatan yaitu masing-masing Wagino Sajali mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten DeliSerdang dan Andriza Daulay mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD. Adil Sarjono menyebut karena itu Konsekwensi pelantikan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri keduanya sudah di usulkan untuk menempati posisi jabatan eselon II sebagai pihak Pemenang Lelang Jabatan .
Saudara Andriza Daulay dan Wagino itu mem peroleh nilai tertinggi dan Bupati saat itu H.M.A.Yusuf Siregar memilih dari hasil seleksi ,walaupun Bupati memilih di antara tiga orang . Tetapi beliau memilih dua (2) yg terbaik yaitu Wagino serta Andriza Daulay dan sudah mendapatkan persetujuan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN.
Setelah itu Bupati juga mengusulkan pelantikan pada jabatan Kepala PMD dan Kepala pelaksana BPBD ke Mendagri,”ucap Adil Sarjono sembari menyebutkan Prinsif Jabatan adalah tidak boleh ada dua jabatan dalam satu jabatan yang sama .
Untuk di ketahui informasi di dapat dua orang yang ber status pejabat Eselon III batal di Lantik . Berhubung jabatan H.M.A.Yusuf Siregar berakhir sebagai Bupati dan persetujuan dari Mendagri juga belum turun . Sehingga proses pelantikan menjadi pejabat Eselon II tidak terlaksana dan di masa Pejabat(Pj)Bupati Kabupaten DeliSerdang Ir .Wiriya Alrahman,MM KeMendagri meminta ulang usulan ke dua (2) nama tersebut kepada Pj.Bupati DeliSerdang.
Tetapi hingga kini informasi kedua nama itu belum belum juga di usulkan oleh Pj.Bupati dengan posisi masing-masing di SKPP yaitu PMD dan BPBD di tunjuk Pelaksana Tugas/Plt di PMD Ary Mulyawan dan di BPBD yaitu Citra Efendy Capah sekaligus sebagai Pj.SekretarisDaerah/ Pj.SekdaKab.
(A Liem Lubis).-