MEDAN, Mediatimsus.com – Upaya penguatan kelembagaan di kelurahan kwala bekala dilakukan, hari ini (kamis 18 sep 2024) telah dilaksanakan pemilihan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang beberapa waktu lalu mengalami kekosongan.
Pemilihan LPM ini dipimpin langsung ketua Lpm medan johor manahan SH manik dan sekjen (lpm)medan johor abta torang sornin,yang dihadiri para stakehorder kelurahan kwala bekala. Adapun yang terpilih secara prematur yakni:Romauli br manullang.
LPM kwala bekala adalah lembaga mitra strategis diluar pemerintahan kwala bekala yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat desa. Selain meningkatkan pertisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah kwala bekala.
Tupoksi LPM berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tepatnya dipasal 4 dan 5 yang isinya sebagai berikut, Tugas LPM: (1) Melakukan pemberdayaan masyarakat, (2) Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan (3) Meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Fungsi LPM: (1) Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, (2) Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, (3) Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat desa. (4) Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, (5) Menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat, (6) Meningkatkan kesejahteraan keluarga dan (7) Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.ugkap ketua LPM medan
Menurut pantauan tokoh masyarakat pak Bharudin berutu pertama sekali merupakan musyawarah luar biasa LPM tingkat kelurahan kwala bekala yg di hadiri oleh tokoh “masyarakat yg ada di kelurahan kwala bekala dari lingkungan 1sampai 20 jadi yg saya lihat tatatertip itu tidak ada satu pun yg menyalahi aturan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kemudian pemilihan haya satu yg mencalonkan diri menjadi calon ketua LPM kelurahan kwala bekala .
Dalam hal ini ungkap pak Baharudin berutu kepada wartawan timsus media (18 sep 2024) sesuai aturan dasar anggaran rumah tangga kalau hanya satu mencalonkan maka disepakati untuk sidak calon tunggal disebut itu aklamasi jadi secara jbagaran dasar dan anggaran rumah tangga menurut pak Baharudin berutu sudah sah menjadi ketua LPM kwala bekala.(sm)